Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyiksaan Anak di Jakarta Selatan

Ilustrasi 2 tersangka kasus penyiksaan anak di Jakarta Selatan telah ditetapkan Bareskrim Polri--pexels.com
HARIAN DISWAY - Kasus penyiksaan anak kembali terjadi di Indonesia, kali ini di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan penyiksaan anak.
"Dua tersangka kasus penyiksaan anak tersebut berinisial EF alias YA berumur 40 tahun dan inisial SNK berumur 42 tahun," ujar Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah.
Pihak kepolisian merasa sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Pihak kepolisian juga merasa bahwan tindakan tersebut adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri juga akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku.
Pengungkapan kedua tersangka atas kasus penyiksaan tersebut berasal dari pengakuan korban yang merupakan anak berumur 9 tahun berinisial AMK. Ia mengungkapkan kedua pelaku tersebut dalam proses pemeriksaan yang didampingi langsung oleh pekerja sosial.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak Disabilitas di Surabaya, DPRD Soroti Pentingnya Edukasi Orang Tua
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak Anggota DPR, Ronald Tannur: Diduga Ada Kelalaian Petugas Sekuriti Lenmarc Mall
Nurul menyatakan bahwa korban berinisial AMK memberikan pernyataan bahwa dirinya sering kali disiksa oleh pelaku berinisial EF alias YA yang dipanggil oleh korban sebagai "Ayah Juna".
Menurut pernyataan korban, pelaku disebut sering melakukan tindakan keji seperti memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih mengungkapkan bahwa ia tidak mau bertemu dengan Ayah Juna, ia ingin dikubur dan diberi kembang.
Korban juga mengungkapkan bahwa SNK selaku ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut. Parahnya lagi ibu kandungnya bahkan setuju untuk meninggalkan korban di Jakarta. Kesaksian korban diperkuat oleh saudara kembarnya berinisial SF, yang menjadi saksi kunci.
BACA JUGA:Kekerasan Anak di Jatim 100 Kasus per Bulan
BACA JUGA:ART Hadi Manansang Bantah Isu Penyiksaan Eks Pemain Sirkus OCI
Tersangka EF alias YA pun mengakui perbuatan kejinya itu. Di sisi lain pelaku berinisial SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban. Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang sudah lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta beberapa barang bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: