Kejagung Sita Eksekusi Perkara Cukai dengan Terpidana Ahmad Safriansyah

Kejagung Sita Eksekusi Perkara Cukai dengan Terpidana Ahmad Safriansyah

Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan kegiatan pendampingan Sita Eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejar--Pusat Penerangan Hukum Kejagung

HARIAN DISWAY - Seperti yang diketahui, sita eksekusi merupakan tindakan penyitaan harta benda yang dilakukan oleh pihak pengadilan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Hal itu dilakukan secara paksa karena pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Tujuan utama dari tindakan tersebut untuk pemenuhan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Pemenuhan hak dan kewajiban yang dimaksud dalam hal ini misalnya seperti pembayaran utang, ganti rugi, atau penyerahan hak milik. Hal ini juga dilakukan oleh Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan kegiatan pendampingan Sita Eksekusi terhadap perkara tindak pidana cukai yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Tindak pidana tersebut atas nama Terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami.

BACA JUGA:BPA Lelang Hasil Aset Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasyara

BACA JUGA:Sita Eksekusi Harta Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Rp62 Miliar

Langkah yang diambil tersebut merupakan bagian dari tindakan tegas dalam upaya penegakan hukum. Selain itu, hal tersebut juga dilakukan guna pemenuhan kewajiban pembayaran pidana denda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun aset yang di sita oleh pihak Kejaksaan Agung yaitu sebanyak dua bidang tanah yang berlokasi di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

Untuk kedua bidang tanah yang disita tersebut masing-masing memiliki luas 6.865 meter persegi (M2) dengan SHM Nomor: 00023 dan 14.740 m2 dengan SHM Nomor 00022, sehingga jika ditotal, luas bidang tanah tersebut mencapai 21.605 M2.

Sita Eksekusi tersebut dilakukan selama dua hari. Untuk hari pertama proses penyitaan dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025 dan hari kedua proses penyitaan dilakukan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Hasil Lelang Barang Sita Eksekusi PT Asuransi Jiwasyara

BACA JUGA:Rumah ASN dan Eks Menag Yaqut Cholis Qoumas Digeledah, KPK Sita Barang Bukti Elektronik hingga Mobil

"Penyitaan aset tersebut dilakukan untuk pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung