Sita Eksekusi Harta Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Rp62 Miliar

Rabu, 8 Oktober 2025, Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Tim Jaksa Eksekutor Kej--Pusat Penerangan Hukum Kejagung
HARIAN DISWAY - Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan milik Terpidana Bilal Asif.
"Hal itu dilakukan guna kepentingan pembayaran pidana denda yang dijatuhkan kepada terpidana Bilal Asif," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Sita eksekusi ini merupakan tindaklanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1149 K/Pid.Sus/2022 tanggal 12 Mei 2022. jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 428/PID.SUS/2020/PT.DKI tanggal 30 November 2020. jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 54/Pid.Sus/2020/ PN Jkt.Sel tanggal 24 Agustus 2020.
BACA JUGA:KPK Kembalikan Mobil Alphard yang Disita dari Rumah Immanuel Ebenezer
Untuk pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-568/M.1.14/Fu.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025 Jo. Nomor: PRINT-3923/M.1.14/Fu.2/10/2025, tanggal 06 Oktober 2025.
Tak hanya itu, pelaksanaan sita eksekusi tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor PRIN-3897/M.1.14/Fu.2/10/2025 tanggal 03 Oktober 2025 jo. Nomor: PRIN-569/M.1.14/Fu.2/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.
Terpidana Bilal Asif dikenakan denda dua kali lebih besar dari nilai kerugian. Total denda tersebut sebesar Rp62.774.473.080 dengan ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
BACA JUGA:KPK Sita 6 Aset Milik Mantan Ketua DPRD Jatim, Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah
Sita eksekusi ini dilakukan terhadap sejumlah aset berupa properti milik terpidana Bilal Asif atau aset yang terkait. Adapun rincian aset tersebut sebagai berikut:
Aset Atas Nama Bilal Asif
- Tanah Kosong (Hak Milik/HM) di, Kelurahan Bangka Belitung Laut dan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, sebanyak 8 bidang tanah dengan total luas 16.449 m2.
- Tanah Pekarangan (Hak Guna Bangunan/HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat sebanyak 1 bidang seluas 567 m2.
BACA JUGA:KPK Sita Aset Terkait Kasus Korupsi BPR Jepara
- Bangunan Rumah dan Pekarangan (HGB) di Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Benua Melayu Darat, dengan 3 bidang, termasuk 1 set kunci rumah total seluas 1800 m2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung