KPK Sita Aset Terkait Kasus Korupsi BPR Jepara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 140 bidang tanah atau bangunan, kemudian menyita uang sebesar Rp 12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkredita--Akun instagram resmi @official.kpk
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 140 bidang tanah atau bangunan, kemudian menyita uang sebesar Rp12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024.
“Sebagai upaya asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara), KPK melakukan penyitaan terhadap barang, aset, dan uang,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Kamis malam, 18 September 2025.
Asep juga menyatakan bahwa penyitaan aset yang dilakukan oleh pihak KPK tersebut merupakan 136 bidang tanah atau bangunan yang digunakan untuk agunan 40 debitur fiktif Bank Jepara Artha dengan jumlah uang sekitar Rp 60 miliar.
BACA JUGA:KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI
Berikut rincian aset milik tersangka yang disita oleh KPK:
- Tersangka Jhendik Handoko, Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha dengan aset yang disita berupa uang sebesar Rp1,3 miliar, empat unit kendaraan roda empat, serta dua bidang tanah.
- Tersangka Mohammad Ibrahim Al’Asyari, Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, untuk aset yang disita berupa uang sebesar Rp11,5 miliar, satu bidang tanah atau bangunan, serta satu unit kendaraan roda empat.
- Tersangka Ahmad Nasir, Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha, untuk aset yang disita berupa satu bidang tanah atau bangunan serta satu unit kendaraan roda dua.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kredit BRIguna Mulai Sidang
Pihak KPK mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diketahui mencapai Rp254 miliar yang meliputi baki debet atau sisa pokok pinjaman dan tunggakan bunga.
Sebagai informasi, sebelumnya pada tanggal 24 September 2024, KPK telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha tahun 2022–2024.
Kemudian pada tanggal 26 September 2024, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang tersangka kasus tersebut berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
BACA JUGA:Babak Baru Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri, Tim SIRI Bekuk Buronan Bos PT SBA
Lanjut pada tanggal 18 September 2025, KPK kemudian menahan lima tersangka tersebut yaitu yang pertama ada Jhendik Handoko (JH), Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha. Kemudian yang kedua ada Iwan Nursusetyo (IN), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Bank Jepara Artha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: