KPK Sita Aset Terkait Kasus Korupsi BPR Jepara
                                    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 140 bidang tanah atau bangunan, kemudian menyita uang sebesar Rp 12,8 miliar, serta enam unit kendaraan terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkredita--Akun instagram resmi @official.kpk
Ketiga ada Ahmad Nasir (AN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha. Tersangka keempat yaitu Ariyanto Sulistiyono (AS), Kepala Bagian Kredit BPR Bank Jepara Artha. Tersangka kelima yaitu Mohammad Ibrahim Al’Asyari (MIA), Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang. (*)
*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: