Gaji Setara UMP Dikaji Bebas Pajak, Pemerintah Bahas Perubahan Batas PTKP

Gaji Setara UMP Dikaji Bebas Pajak, Pemerintah Bahas Perubahan Batas PTKP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rakornas Pengendalian Inflasi 2026-ist-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pemerintah tengah mengkaji rencana perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah menyesuaikan batas PTKP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, melalui skema tersebut, pekerja yang menerima penghasilan setara UMP akan dibebaskan dari pajak penghasilan.

“Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan,” ungkap Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, sebagaimana dikutip Minggu, 4 Oktober 2026.

BACA JUGA:Kopi Bikla dan Kemandirian Ekonomi Umat, Geliat Santri dan Petani Menerobos Pasar Dunia dari Lereng Argopuro

Saat ini, batas PTKP yang berlaku sebesar Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan.

Airlangga menjelaskan, dengan batas PTKP saat ini, masih terdapat sebagian penghasilan pekerja bergaji setara UMP yang masuk dalam penghasilan kena pajak.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan akan memperoleh penghasilan sebesar Rp60 juta dalam setahun. Jika dikurangi batas PTKP Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta yang menjadi penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh).

BACA JUGA:Aturan Pajak Marketplace Berlaku, Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas PPh 22

“Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada PPh,” ujarnya.

Rencana perubahan PTKP sebelumnya juga disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian PTKP bagi wajib pajak pada 2027.

Kajian tersebut dilakukan untuk melihat dampak kebijakan terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama daya beli.

BACA JUGA:Mobil Listrik Kuasai 17 Persen Pasar Jatim, Pemprov Masih Tunggu Aturan Pajak Kemendagri

Pembahasan mengenai penyesuaian PTKP menjadi salah satu bagian dari pembicaraan mengenai program stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: