KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit LPEI

Dua tersangka yang ditahan atas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI--
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) amankan dua orang tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua orang tersangka tersebut yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PT PE) Jimmy Marsin (JM) dan Direktur PT Petro Energy (PT PE) Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025 di ruang pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan adanya dugaan terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan para Debitur PT Petro Energy (PT PE).
"Diduga telah terjadi benturan kepentingan (Col) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT PE. Melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kredit BRIguna Mulai Sidang
Ia juga mengatakan bahwa Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP dan tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan. PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang emnjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
" PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). Ia menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimanan tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI," ujar Asep.
KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersabgka dan ditahan 20 hari ke depan.
"Tersangka JM dan SMD di tahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur mulai tanggal 20 Maret 2025 sampai 8 April 2025," ungkapnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Namun, KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT PE.
BACA JUGA:Babak Baru Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri, Tim SIRI Bekuk Buronan Bos PT SBA
BACA JUGA:Kredit Macet Menurun, Direktur Utama BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memberikan kredit kepada 11 Debitur. Potensi kerugian negara terkait pemberian kredit sebesar Rp 11,7 triliun.
"Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 Debitur berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan total mencapai Rp 11,7 triliun," kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Senin, 3 Maret 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: