Kasus Korupsi Kredit BRIguna Mulai Sidang
![Kasus Korupsi Kredit BRIguna Mulai Sidang](https://cms.disway.id/uploads/077dca86d46351852859114fd730672a.jpg)
Pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap keenam terdakwa kasus korupsi kredit BRIguna--Humas Kejaksaan Agung
HARIAN DISWAY - Para terdakwa kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit BRIguna pada satuan militer Cibinong tahun 2015 hingga 2023, menjalani sidang pada Kamis, 13 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda yang dijadwalkan dalam sidang tersebut merupakan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum.
Berdasarkan siaran pers tertulis yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung dengan nomor surat PR-119/051/K.3/Kph.3/02/2025, Jaksa Penuntut Umum yang andil pada persidangan diketuai oleh Kasubdit Penuntutan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jam Pidmil) Dr. Juli Isnur, S.H., M.H.
Sidang menghadirkan enam terdakwa yang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yakni terdakwa Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono bin Sutrisno Ginti Nunung, terdakwa Nadia Sukmaria binti Endang Sutisna, terdakwa Rudi Hotma bin Robert Situmorang, terdakwa Heru Susanto bin Sukamto, terdakwa Oki Harrie Purwoko bin Sri Hartono, dan terdakwa M. Kusmayadi bin Iswan Nasution.
Adapun dua perkara yang diperkarakan dalam sidang. Perkara pertama berkaitan dengan Locus BRI Unit Menteng Kecil, perkara ini menyangkut setidaknya empat terdakwa yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Terdakwa tersebut diantaranya terdakwa Dwi, terdakwa Nadia, terdakwa Rudi, dan terdakwa Heru.
BACA JUGA:Babak Baru Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri, Tim SIRI Bekuk Buronan Bos PT SBA
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasyara
Sedangkan perkara kedua mengacu pada Locus BRI Cabang Cut Mutiah dengan terdakwa berjumlah tiga orang yakni, terdakwa Dwi, terdakwa Oki, dan terdakwa Kusmayadi. Baik perkara pertama dan perkara kedua dijatuhi tuntutan dakwaan yang sama secara primair dan subsidair.
Keenam terdakwa dijatuhi dakwaan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan primair (utama) tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pelaksanaan sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi kredit BRIguna--Humas Kejaksaan Agung
Terdapat juga dakwaan subsidair (alternatif) yakni Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Terdakwa Dwi memiliki andil dalam kedua perkara yang dilimpahkan Penuntut Umum. Peran yang dijalankan oleh terdakwa Dwi dalam kasus korupsi BRIguna sebagai juru bayar di satuan militer Cibinong dan diketahui telah bekerja sama dengan oknum pegawai BRI dari beberapa kantor unit.
BACA JUGA:Kejagung Jelaskan Dugaan Kasus Korupsi di Ditjen Migas ESDM: Hindari Aturan Demi Impor
BACA JUGA:Kejagung Periksa 70 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Dalam pelaksanaannya, terdakwa Dwi mengajukan kredit BRIguna secara fiktif dan berhasil merugikan BRI Unit Menteng Kecil dengan total Rp.57 Milyar. Tidak berhenti disitu, kerugian juga dialami oleh BRI Cabang Cut Mutiah sejumlah Rp 8 Milyar. Atas segala perbuatan tindak pidana korupsi BRIguna, total keseluruhan kerugian pihak BRI mencapai Rp 65 Milyar. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: