Sita Eksekusi Harta Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Rp62 Miliar

Sita Eksekusi Harta Terpidana Bilal Asif untuk Bayar Denda Rp62 Miliar

Rabu, 8 Oktober 2025, Tim Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mendampingi Tim Jaksa Eksekutor Kej--Pusat Penerangan Hukum Kejagung

- Tanah Kosong (Hak Milik/HM) di Kelurahan Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, sebanyak 4 bidang tanah dengan total luas 176.795 m2.

Aset Atas Nama PT Surya Borneo Indah

Aset tersebut berlokasi di Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, dan meliputi properti Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU), dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Lagi, 9.500 Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP di Surabaya

- Pabrik pengolahan sawit berkapasitas 30 ton/jam (HGB Nomor 3) dengan total luas 60.697 m2.

- Lahan kosong (HGB Nomor 4, 10, 15) dengan total luas 50.784 m2.

- Kolam limbah (HGB Nomor 11, 12, 14, 78) dengan total luas 1.286.428 m2.

- Perumahan karyawan dan kolam limbah (HGB Nomor 13) seluas 6.318 m2.

- Perkebunan sawit (HGU Nomor 79, 80, 81, 82, 131, 128, 129, 130) dengan total luas 13.525.700 m2. 

Sebagai informasi, Bilal Asif telah dipidana dengan penjara selama satu tahun dan enam bulan dalam perkara tindak pidana perpajakan. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung