PT LPPBJ Bantah Tuduhan Perusakan Portal Tambang

ilustrasi lokasi pertambangan--pexels.com
HARIAN DISWAY - PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ) sebelumnya telah dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan perusakan portal tambang. Pihak PT LPPBJ akhirnya angkat bicara dan membantah keras tudingan perusakan portal di jalan tambang Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Menurut mereka, pemberitaan yang beredar itu tidak akurat dan telah mengabaikan fakta hukum yang krusial. "Tuduhan perusakan oleh LPPBJ adalah keliru. Tindakan tersebut dilakukan oleh PT Cipta Jaya Agung (CJA) berdasarkan haknya sebagai pemilik sah atas jalan tersebut," ungkap Jabal Nur Humas Eksternal PT LPPBJ, dalam keterangan resminya pada hari Minggu, 31 Agustus 2025.
Pihak PT LPPBJ juga mengklaim bahwa pihaknya bukan pelaku perusakan portal tersebut dan menegaskan bahwa sengketa kepemilikan jalan tersebut telah dimenangkan oleh PT LPPBJ di pengadilan.
Menurut PT LPPBJ, awal perkara dari permasalahan ini adalah adanya pemasangan portal oleh PT Sentosa Cipta Gemilang (SCG), anak perusahaan Bomba Grup. Portal itu di pasang di atas jalan yang secara hukum dimiliki oleh PT CJA.
BACA JUGA:Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka Terkait Tindak Pidana Korupsi Sektor Pertambangan
BACA JUGA:Prabowo: 3,1 Juta Hektare Sawit Ilegal sudah Dikuasai Kembali, Tambang Ilegal Jadi Target Berikutnya
Pihak PT LPPBJ kemudian membeberkan bukti bahwa PT SCG sebelumnya hanya menyewa atau pengguna jalan itu. Bukti yang dibeberkan oleh PT LPPBJ adalah surat permohonan izin melintas dari PT SCG, kemudian ada bukti berupa kontrak pembayaran sewa jalan sebesar Rp4.000 per ton.
Berdasarkan bukti-bukti itu sudah jelas bahwa PT SCG tidak punya hak kepemilikan atas jalan tersebut. Klaim kepemilikan ini, menurut PT LPPBJ, sudah final dan berkekuatan hukum tetap melalui dua putusan pengadilan.
Pertama, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lahat tanggal 4 Juni 2025 yang memenangkan gugatan PT CJA dan LPPBJ. Kedua, putusan Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 14 Juli 2025 yang menguatkan putusan sebelumnya di tingkat banding.
Berdasarkan dua putusan pengadilan itu, PT LPPBJ menganggap tindakan PT SCG memasang portal adalah bentuk pengambilan lahan. Karena hal itu, PT CJA melakukan pembongkaran PT CJA untuk mempertahankan aset yang secara sah dimiliki.
BACA JUGA:KPK Panggil Rudy Ong Terkait Suap Izin Tambang di Kaltim
BACA JUGA:Aktivis Desak Prabowo Tindak Dugaan Korupsi Tambang Rp168 M di Bintan
Namun, pihak PT LPPBJ cukup menyayangkan proses hukum di kepolisian yang terkesan terburu-buru. Pihak kepolisian seharusnya menelaah dahulu bukti kepemilikan dan putusan pengadilan yang sudah ada.
Pihak PT LPPBJ juga menegaskan bahwa perusahaan tambang PT LPPBJ memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi hingga 2035. Pihak PT LPPBJ juga selalu patuh terhadap hukum dan regulasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id