Perguruan Tinggi Nambang (PTN): Awal Kehancuran Dunia Pendidikan

Ilustrasi tambang bebatuan-Pixabay-
Apabila tetap dipaksakan menjadi sebuah norma, norma pasal tersebut berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.
Selain Pasal 28E UUD 1945 yang akan menjadi faktor utama dalam mempertanyakan inkonstitusionalitas Pasal 51A RUU a quo, perlu dipertimbangkan kembali norma Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Bukannya mencerdaskan kehidupan bangsa, bakal banyak dampak negatif yang akan didapatkan perguruan tinggi daripada dampak positif. Oleh karena itu, Pasal 51A RUU a quo bersifat inkonstitusional dan perlu dicabut dalam RUU Minerba.
Juga, mengembalikan peran perguruan tinggi sebagaimana amanat UUD 1945 dan UU Perguruan Tinggi sebagai wadah pengembangan ilmu pengetahuan dan melahirkan generasi-generasi penerus bangsa yang memiliki integritas dan mampu bersaing secara global. (*)
*) Rofi Aulia Rahman adalah dosen hukum tata negara Fakultas Hukum, Universitas Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: