Jangan Senang Dulu, Nadiem Akan Kembali Rumuskan Kenaikan UKT Tahun Depan

Jangan Senang Dulu, Nadiem Akan Kembali Rumuskan Kenaikan UKT Tahun Depan

Nadiem Makarim bicara soal capaian Opini WTP-Annisa Amalia Zahro-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim mengumumkan penundaan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa pada tahun ini. 

Keputusan ini disampaikan Nadiem setelah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara pada Senin, 27 Mei 2024. Ia menyatakan, penundaan ini merespon tuntutan masyarakat akan tingginya kenaikan UKT di sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Kepada awak media, Nadiem menjelaskan bahwa penundaan ini berlaku pada seluruh mahasiswa tanpa terkecuali. Baik yang baru maupun yang berada pada masa studi. 

BACA JUGA:Keluar dari Istana, Nadiem Langsung Batalkan Kenaikan UKT Tahun Ini

Meski demikian, bukan berarti tidak akan ada kenaikan UKT sama sekali. Nadiem mengatakan pihaknya masih akan bermusyawarah dengan PTN-PTN untuk merumuskan kenaikan UKT tahun depan. 

"Kalaupun ada kenaikan UKT harus dengan atas keadilan dan kewajaran dan itu yang akan kita laksanakan," ujar Nadiem dilansir dari Disway.id

Sayangnya Nadiem tak menjelaskan secara rinci terkait rencana tersebut. 

Pihak PTN sendiri berdalih penghitungan besaran UKT ini telah sesuai dengan Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

BACA JUGA:Prabowo Subianto Ingin Gratiskan UKT di PTN, Hotman Paris Bereaksi

BACA JUGA:Untag Surabaya Tak Terpengaruh Hebohnya Isu UKT Mahal, Rektor Pastikan Faktor Ekonomi Tak Hambat Mahasiswa Belajar

Permendikbud yang baru tersebut akan menjadi acuan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT ini mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya.

Sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019. Kemendikbudristek lantas mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Meski demikian, Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 menggariskan agar PTN menetukan UKT atas dasar berkeadilan dan asas inklusivitas.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: