Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dan Tantangan Tata Kelola Keuangan: Urgensi Peran Satuan Pengawas Internal dalam Mewujudkan Transparansi Unggul

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dan Tantangan Tata Kelola Keuangan: Urgensi Peran Satuan Pengawas Internal dalam Mewujudkan Transparansi Unggul

ILUSTRASI Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dan Tantangan Tata Kelola Keuangan: Urgensi Peran Satuan Pengawas Internal dalam Mewujudkan Transparansi Unggul.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

SEIRING dengan meningkatnya jumlah perguruan tinggi negeri berbadan hukum di Indonesia, yang telah mencapai 24 institusi pada tahun 2024, terlihat adanya arah kebijakan pendidikan tinggi yang mendorong otonomi dan daya saing global. 

Perubahan status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum tidak hanya bersifat administratif, tetapi menggambarkan transformasi menyeluruh dalam tata kelola perguruan tinggi. 

Dengan status badan hukum, perguruan tinggi negeri berbadan hukum memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumber daya, menyusun kebijakan akademik, serta mengembangkan sistem pendanaan yang mandiri dan berkelanjutan. 

BACA JUGA:Produktivitas Riset Perguruan Tinggi di Indonesia di Tengah Efisiensi

BACA JUGA:Perguruan Tinggi Nambang (PTN): Awal Kehancuran Dunia Pendidikan

Namun, peningkatan jumlah tersebut diikuti dengan kompleksitas tanggung jawab kelembagaan yang makin besar. Perguruan tinggi negeri berbadan hukum diharapkan mampu menjamin mutu pendidikan, memperkuat kapasitas riset, menjalin kerja sama internasional, serta mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. 

Peran pimpinan perguruan tinggi dalam membangun sistem manajemen yang modern menjadi sangat krusial agar institusi mampu memenuhi ekspektasi publik dan pemangku kepentingan.

Dalam konteks pengelolaan keuangan, perguruan tinggi negeri berbadan hukum harus lebih profesional dalam merancang strategi keuangan yang berkelanjutan. Ketergantungan terhadap dana pemerintah perlu dikurangi melalui inovasi dalam penggalangan dana, optimalisasi aset, dan pengembangan unit usaha yang mendukung kegiatan akademik. 

BACA JUGA:Zona Integritas Perguruan Tinggi dan Penguatan Karakter Civitas Academica

BACA JUGA:Revitalisasi Peran Alumni Perguruan Tinggi (PT) di Era Transformasi

Tata kelola keuangan tidak lagi semata-mata administratif, tetapi menjadi bagian dari strategi institusi untuk bertahan dan berkembang dalam iklim persaingan global yang dinamis. 

Hal itu selaras dengan realitas bahwa sumber pendanaan perguruan tinggi negeri berbadan hukum sangat beragam, mulai dana pemerintah (APBN), mahasiswa (UKT), hibah, kerja sama dengan pihak ketiga, hingga hasil usaha mandiri. 

Keragaman sumber pendanaan itu menuntut pengelolaan keuangan yang cermat, akuntabel, dan transparan agar setiap dana yang dikelola dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan tinggi. 

BACA JUGA:Program Golden Ticket Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: