Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dan Tantangan Tata Kelola Keuangan: Urgensi Peran Satuan Pengawas Internal dalam Mewujudkan Transparansi Unggul

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dan Tantangan Tata Kelola Keuangan: Urgensi Peran Satuan Pengawas Internal dalam Mewujudkan Transparansi Unggul

ILUSTRASI Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum dan Tantangan Tata Kelola Keuangan: Urgensi Peran Satuan Pengawas Internal dalam Mewujudkan Transparansi Unggul.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Menyikapi Kehadiran Perguruan Tinggi Asing

Apalagi, jumlah dana yang masuk ke perguruan tinggi negeri berbadan hukum tergolong sangat besar dan kompleks. Jika tidak disertai dengan sistem pengawasan yang ketat dan profesional, pengelolaan dana tersebut sangat rentan terhadap penyimpangan. 

Ketidakterbukaan dalam pengelolaan keuangan tidak hanya mengganggu stabilitas internal institusi, tetapi juga dapat merusak reputasi dan mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi negeri berbadan hukum sebagai lembaga pendidikan tinggi yang otonom dan kredibel. 

Oleh karena itu, reformasi tata kelola keuangan menjadi sebuah keniscayaan. Perguruan tinggi negeri berbadan hukum harus membangun sistem yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dengan berlandaskan pada pedoman yang jelas, sistem informasi yang andal, serta struktur pengendalian internal yang kuat dan terintegrasi.

BACA JUGA:Mengembangkan Keseimbangan Baru di Perguruan Tinggi

BACA JUGA:Upaya Perguruan Tinggi Mengejar WCU

Urgensi penguatan tata kelola keuangan tersebut mengharuskan adanya assurance atau jaminan kualitas dari pihak eksternal maupun internal. 

Pemeriksaan dari kantor akuntan publik (KAP), badan pemeriksa keuangan (BPK), serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sangat penting untuk menjamin objektivitas dan kredibilitas pengelolaan keuangan. 

Di sisi lain, pengawasan internal yang dilakukan oleh satuan pengawas internal tetap menjadi ujung tombak dalam memastikan pengendalian yang berkelanjutan dan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.

Dalam menjalankan perannya, satuan pengawas internal memiliki tanggung jawab utama untuk memantau, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi atas sistem keuangan dan operasional yang dijalankan perguruan tinggi negeri berbadan hukum. 

Satuan pengawas internal dituntut untuk bersifat independen serta mampu menjalankan fungsi audit, evaluasi risiko, review, dan konsultasi secara profesional. Peran itu tidak hanya penting untuk mengawal akuntabilitas, tetapi juga untuk membangun budaya tata kelola yang sehat dan adaptif terhadap perubahan.

Lebih dari sekadar pengawas, satuan pengawas internal harus bertransformasi menjadi mitra strategis dalam mendorong pencapaian kinerja unggul dan good university governance

Transformasi itu menuntut peningkatan kapasitas sumber daya manusia, digitalisasi sistem pengawasan dan audit, serta pembentukan budaya kerja yang proaktif, kolaboratif, dan berintegritas tinggi. 

Dengan demikian, satuan pengawas internal dapat berkontribusi tidak hanya dalam aspek kepatuhan, tetapi juga dalam pengambilan keputusan strategis yang berbasis data dan risiko.

Sebaliknya, pelaksanaan fungsi satuan pengawas internal di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: