Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Siap Sidang

Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Siap Sidang

Tersangka Lisa Rahmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW). -Puspenkum Kejagung RI-

HARIAN DISWAY - Setelah berkas tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, dinyatakan sempurna, dua tersangka lain juga berkasnya dinyatakan sempurna. Siap sidang.

Dua tersangka yang berkasnya dinyatakan sempurna adalah Tersangka Lisa Rahmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW). LR adalah pengacara Ronald Tannur dan MW adalah ibu kandung Gregorius Ronald Tannur.

Pelimpahan berkas dan tersangka itu dilakukan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Rabum 8 Januari 2025. Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat menerima berkas dan tersangka untuk proses lanjut. Dibuatkan surat dakwaan dan didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pusat.

Dalam berkas pelimpahan disebutkan, pada tanggal 6 Oktober 2023, Tersangka MW ditemani saksi Fabrizio Revan Tannur menemui Tersangka LR di kantor Lisa Associate di Jln. Kendal Sari Raya No 51-52 Surabaya. Dalam pertemuan tersebut membahas hal-hal apa saja yang perlu dibiayai oleh Tersangka MW dalam pengurusan perkara dan langkah-langkah yang akan ditempuh untuk keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

BACA JUGA:Tiga Mantan Hakim Kasus Ronald Tannur Mulai Sidang

BACA JUGA:Kejagung Periksa 23 Saksi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Hasilnya, atas permintaan Tersangka LR, Tersangka MW dalam kurun waktu Oktober 2023 sampai Agustus 2024 menyerahkan uang kepada tersangka LR sebesar kurang lebih Rp1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).

Sekira bulan Januari 2024, pada saat penanganan perkara masih tahap penyidikan, Tersangka LR menghubungi saksi Zarof Ricar (ZR) melalui pesan Whatsapp dan minta saksi ZR untuk memperkenalkan dan membuat janji bertemu Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. ZR sendiri juga dijerat tersangka dalam berkas terpisah.


TERSANGKA Meirizka Widjaja (MW), ibu kandung Ronald Tannur saat pelimpahan tahap 2 oleh Kejaksaan Agung RI.-Puspenkum Kejagung RI-

Selanjutnya Tersangka LR datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur dan dijawab oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo. Tiga hakim ini juga dijerat sebagai tersangka dalam berkas terpisah.

Sekira tanggal 01 Juni 2024, bertempat di Gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani Semarang, Tersangka LR menyerahkan sebuah amplop yang berisi uang dollar singapura sejumlah 140.000 SGD dengan pecahan 1.000 dolar singapura kepada saksi Erintuah Damanik. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Saksi Lanjutan dalam Kasus Suap Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung

BACA JUGA:Kronologi Pengaturan Pertemuan Pejabat PN Surabaya dalam Kasus Suap Ronald Tannur

Setelah 2 (dua) minggu saksi Erintuah Damanik menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada saksi Mangapul dan saksi Heru Hanindyo di ruangan saksi Mangapul dengan masing-masing mendapatkan uang sebesar 38.000 SGD untuk saksi Erintuah Damanik, sebesar 36.000 SGD untuk saksi Mangapul dan sebesar 36.000 SGD saksi Heru Hanindyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: