Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Siap Sidang

Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Siap Sidang

Tersangka Lisa Rahmat (LR) dan Meirizka Widjaja (MW). -Puspenkum Kejagung RI-

Selain untuk para hakim yang menangani perkara, sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku paniteranya juga sudah disiapkan. Tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang Erintuah Damanik.


TERSANGKA Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur menjalani pemeriksaan kesehatan saat melimpahan tahap 2 oleh Kejaksaan Agung RI. -Puspenkum Kejagung RI-

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024, Tersangka LR bertemu dengan saksi Erintuah Damanik di Bandara Ahmad Yani Semarang tepatnya di merchant Dunkin’ Donuts. Saat itu Tersangka LR menyerahkan uang kepada saksi Erintuah Damanik sebesar 48.000 SGD. 

Kemudian saksi Erintuah Damanik merumuskan redaksional untuk putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur lalu dilakukan revisi oleh saksi Heru Hanindyo. 

Selanjutnya pada tanggal 24 Juli 2024, Majelis Hakim yang terdiri dari saksi Erintuah Damanik, saksi Mangapul, dan saksi Heru Hanindyo membacakan putusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan amar putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: