Tim SIRI Kejagung Bekuk Buron Penipuan Rp 12 Miliar di Madiun

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada Kamis, 14 Agustus 2025.-Disway.id-
HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Buronan itu dilakukan di SPBU Madiun Kertosono pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Buronan Ahmad Rony Yustianto (dilingkari) dikawal Tim SIRI Kejaksaan Agung usai diamankan -Istimewa--
Laki-laki berusia 50 tahun bernama Ahmad Rony Yustianto, tinggal di Perum Bumi Palapa D33-34 RT 07/RW06, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Kini buronan sudah berhasil diamankan.
Pun diketahui bahwa Ahmad Rony Yustianto pernah mencalonkan diri sebagai Caleg DPR RI Dapil Jawa Timur VII.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Nursahir Perkara Korupsi di Riau
Berdasarkan Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023 menyatakan Terdakwa Ahmad Rony Yustianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan penipuan” Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Laki-laki paruh baya tersebut terbukti telah merugikan konsumen, dengan total kurang lebih mencapai Rp12.000.000.000.
Akibat perbuatannya ia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Agus Sudirman
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Toni Waluyo
Diketahui terpidana juga kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: