Buronan Kasus Suap Pemilu Diamankan Satgas SIRI Kejagung di Bekasi

Buronan Kasus Suap Pemilu Diamankan Satgas SIRI Kejagung di Bekasi

Buronan Kasus Suap Diamankan--peneranganhukumkejaksaanagung

HARIAN DISWAY - Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung meringkus seorang buronan daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pemilu asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Pelaku diamankan di Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 28 Januari 2026.

“Tim SIRI berhasil mengamankan Babul Salam, terpidana kasus suap pemilih pada masa tenang pemilu,” jelas keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriyatna, Kamis, 29 Januari 2026.

Babul Salam, 26, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 31/PID.SUS/2024 tanggal 20 Maret 2024, ia dinyatakan bersalah karena “dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang.”

Dalam putusan tersebut, Babul dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp 30 juta. Ketentuan berlaku, jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

BACA JUGA:Kejagung Klaim Sudah Tahu Lokasi Tiga Buronan Kelas Kakap Termasuk Riza Chalid

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Cukai di Jakarta Selatan

Proses pengamanan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Saat ini, Babul dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti.

Menanggapi keberhasilan ini, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memantau dan mengejar buronan lainnya yang masih berkeliaran demi eksekusi hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Berdasarkan data yang dirilis Kejaksaan Agung, buronan yang berhasil diamankan tersebut adalah warga negara Indonesia beragama Islam bernama Babul Salam. Pria kelahiran Nunukan, 20 Maret 1999, ini tercatat berdomisili di Jalan Tiga Tawai, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, dan berprofesi sebagai pekerja swasta.

BACA JUGA:Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Jaksa Senior dalam Kasus Pemerasan WN Korsel

BACA JUGA:Kejagung Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK di Hulu Sungai Utara

Keberhasilan penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan dan memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung penegakan aturan secara tegas pada proses pemilu di Indonesia. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejagung