Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Cukai di Jakarta Selatan

Buronan Ya'qub (tengah), pria berusia 39 tahun asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang terlibat dalam perkara pelanggaran hukum di bidang cukai.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) kembali mencatatkan prestasi dalam penegakan hukum dengan berhasil mengamankan satu lagi buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Buronan tersebut adalah Ya'qub, seorang pria berusia 39 tahun asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang terlibat dalam perkara pelanggaran hukum di bidang cukai.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025 pukul 14.10 WIB di kawasan Jalan Ciledug Raya No. 8A, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dalam operasi itu, Tim SIRI Kejaksaan Agung bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melakukan pengamanan terhadap terpidana.
Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana di bidang cukai.
“Ya’qub telah dinyatakan bersalah dalam perkara menjual barang kena cukai tanpa pita cukai oleh Mahkamah Agung. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar dua kali nilai kerugian negara, yaitu Rp 425.484.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan lima belas hari,” ujar Harli Siregar dalam siaran pers resmi.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Rp 9 Miliar: “Tak Ada Tempat Aman untuk Pelaku”
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD
Terpidana yang lahir di Sumenep pada 13 Juni 1986 ini, selama ini berdomisili di Dusun Sema RT 01 RW 03, Desa Gapura Tengah, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Ia sempat menghilang usai putusan pengadilan inkrah, hingga masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Harli menambahkan bahwa saat dilakukan penangkapan, Ya’qub menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses berlangsung tanpa hambatan. Setelah diamankan, ia langsung dititipkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan ke Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami tidak akan berhenti memburu para buronan. Jaksa Agung sudah tegas meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau pergerakan mereka. Kami mengimbau seluruh buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi,” tegas Harli.
Daftar Buronan yang Ditangkap Juni 2025
Selain Ya’qub, Kejaksaan Agung melalui Tim SIRI juga telah berhasil mengamankan sejumlah buronan lainnya sepanjang Juni 2025. Berikut daftar beberapa buronan yang berhasil ditangkap:
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Bekuk DPO Edwin Djoenaedy
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Eksi Anggraini Kasus Antam
1. Ayu Lestari
Kasus: Tindak pidana korupsi dana desa di Kabupaten Gowa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: