Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Eksi Anggraini Kasus Antam

Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Eksi Anggraini Kasus Antam

Buronan Eksi Anggraini usai diamankan Tim SIRI Kejagung.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

SIDOARJO, HARIAN DISWAY – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana penipuan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Terpidana atas nama Eksi Anggraini akhirnya diamankan di wilayah Kebonagung, Porong, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 13 Juni 2025.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Eksi Anggraini, berusia 55 tahun kelahiran Lumajang, terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Ia telah dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 917 K/Pid/2023. Kasus ini juga melibatkan crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus melawan PT Aneka Tambang (Antam).

Saat diamankan, Eksi Anggraini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan dapat berlangsung dengan tertib tanpa perlawanan. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk pelaksanaan eksekusi vonis pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk mengejar para buronan yang masih berkeliaran.

DBACA JUGA:Sempat Melawan, DPO Kasus Senpi Berhasil Diringkus Tim SIRI Kejagung

BACA JUGA:Tim Siri Berhasil Amankan DPO Tjoeng Kristanto Atas Kasus Penipuan

“Jaksa Agung telah secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memonitor dan menangkap para buronan demi menegakkan kepastian hukum. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan,” tegas Harli Siregar.

Lebih lanjut, Jaksa Agung juga mengimbau agar para buronan yang masih dalam daftar pencarian segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diketahui, Eksi Anggraini memiliki beberapa alamat tempat tinggal, antara lain di Jalan Jepara 1/29, Desa Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya; Jalan Semarang No. 34 Surabaya; serta Perum Prambanan Residence Blok D-2 dan D-3, Jalan Raya Prambanan, Lidah Kulon, Surabaya.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa hukum akan terus mengejar siapa pun yang mencoba menghindari keadilan. Kejaksaan RI terus menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA:Kejagung Amankan DPO Kejati Aceh

BACA JUGA:DPO Muhammad Khairuddin Diamankan Tim SIRI Kejagung

Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO lainnya, Kejaksaan RI membuka pintu kerja sama melalui kanal resmi, termasuk melalui Pusat Penerangan Hukum. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: