Sempat Melawan, DPO Kasus Senpi Berhasil Diringkus Tim SIRI Kejagung

DPO kasus senpi berhasil diamankan oleh Tim SIRI Kejagung-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil meringkus Edy Sutanto Gurusinga alias Godol, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang. Edy berhasil ditangkap oleh Tim Siri di Pemandian Alam Kenan, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Penangkapan terhadap terdakwa kasus senpi itu merupakan hasil kerjasama Tim SIRI Kejagung bersama dengan Tim Gabungan TNI Kodam 1 Bukit Barisan dan Tim Batalyon Raider.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengungkapkan proses pengamanan Edi Godol sempat mendapat perlawanan terpidana.
Terpidana yang kini berusia 55 tahun tersebut diamankan berdasarkan Surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 342 K/PID/2025 tanggal 25 September 2024.
BACA JUGA:DPO Muhammad Khairuddin Diamankan Tim SIRI Kejagung
BACA JUGA:Tim Siri Berhasil Amankan DPO Tjoeng Kristanto Atas Kasus Penipuan
"Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk dieksekusi," tambah Harli dalam keterangan tertulisnya.
Edy Godol ditetapkan sebagai terpidana karena terlibat dalam kasus senjata api ilegal yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Pasal tersebut menyebutkan ”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak”.
Dalam keputusannya, MA menyatakan Edy Suranta Gurusinga alias Godol terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, menguasai, membuat, menerima, mencoba, mencoba atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia Sesuai senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak".
BACA JUGA:DPO asal Kejati Kalimantan Selatan Kembali Diamankan
Akibat perbuatannya, MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama satu tahun.
Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Sementara barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis merek DAEWOO Nomor seri BAO06497 dirampas oleh negara untuk dimusnakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: