Sempat Melawan, DPO Kasus Senpi Berhasil Diringkus Tim SIRI Kejagung

DPO kasus senpi berhasil diamankan oleh Tim SIRI Kejagung-Kejagung RI-
Dalam amar keputusannya, Edy Godol dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
BACA JUGA:Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi
Sementara itu, Harli mengungkapkan Jaksa Agung telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: