DPO Muhammad Khairuddin Diamankan Tim SIRI Kejagung
![DPO Muhammad Khairuddin Diamankan Tim SIRI Kejagung](https://cms.disway.id/uploads/9614368b200ac9d3a3fe19ae04f1443b.jpg)
Buronan Muhammad Khairuddin diamankan Tim SIRI dan Tim Kejaksaan Tinggi Kalimatan Tinggi--Humas Kejaksaan Agung
HARIAN DISWAY - Buronan asal Kalimantan Muhammad Khairuddin diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada Minggu, 16 Februari 2025, Pukul 15:15 WITA. Khairuddin yang merupakan Buronan selama 10 tahun dibekuk ketika berada di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Nama Muhammad Khairuddin tertulis dalam jejeran Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Pengamanan Khairuddin didasari atas surat permohonan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan mengenai Pengamanan terpidana yang ditujukan kepada Kejaksaan Agung.
Ketika diamankan, Khairuddin bersikap kooperatif tanpa perlawanan pada tim gabungan sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada kendala.
Pria berusia 47 tahun tersebut akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan hukuman yang sempat tertunda akibat mangkir dari jeratan hukum.
BACA JUGA:Lagi dan Lagi, DPO Diamankan Tim SIRI Kejagung
BACA JUGA:Lagi dan lagi, Tim SIRI Bekuk DPO
Khairuddin merupakan pria asal Desa Haringen, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah. Ia menjabat sebagai Direktur PT Batu Gunung Haruyan ketika menjalankan aksi korupsi bersama rekan-rekannya.
Terhitung selama 10 tahun pria tersebut menjadi buron yang tak kunjung diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah .
Khairuddin telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus perkara korupsi sejak tahun 2015. Hal tersebut tertera dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240K/Pid.Sus/2015 yang diterbitkan pada tanggal 23 November 2015.
Khairuddin dinyatakan terbukti bersalah secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
BACA JUGA:Tim Satgas SIRI Berhasil Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi di Batam
BACA JUGA:Babak Baru Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri, Tim SIRI Bekuk Buronan Bos PT SBA
Atas Putusan Mahkamah Agung juga, Khairuddin dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Bersamaan dengan pidana denda, pria kelahiran Barabai tersebut diwajibkan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp917.633.550 (sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
Melalui pengamanan DPO oleh tim SIRI Kejagung, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melacak dan melakukan penangkapan terhadap buronan lain yang masih berkeliaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: