Lagi dan lagi, Tim SIRI Bekuk DPO
![Lagi dan lagi, Tim SIRI Bekuk DPO](https://cms.disway.id/uploads/cb05af2e202dee67937b01078bba29be.jpg)
Tim SIRI amankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran tahun 2018-Puspenkum Kejaksaan RI-
HARIAN DISWAY - Lagi dan lagi. Buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasaman Barat berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
Saat itu, pengamanan buronan berinisial RA, 43, bertempat di Tiban Indah Permai, Batam. RA diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi tahun anggaran 2018 dengan nilai sebesar Rp 1.391.930.000.
"RA diamankan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tenis Indoor tahun anggaran 2018 dengan nilai sebesar Rp 1.391.930.000 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pasaman Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. pada Rabu, 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Tim Satgas SIRI Berhasil Tangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi di Batam
BACA JUGA:Babak Baru Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri, Tim SIRI Bekuk Buronan Bos PT SBA
Puspenkum juga mengatakan bahwa RA tidak hadir untuk memberikan keterangan selama penyidikan atas perkaraan dugaan tindak pidana korupsi.
Saat ini, RA diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri.
"Saat diamankan, RA bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Saat ini, RA diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat," ujarnya.
Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
BACA JUGA:Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Fathur Rachman
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.
"Guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya. (*)
*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: