Kejagung Amankan DPO Kejati Aceh

Kejagung Amankan DPO Kejati Aceh

Tim SIRI kembali amankan DPO asal Kejaksaan Tinggi Aceh terkait perkara melakukan jarimah khalwat yang dilarang dalam ajaran agama islam-Puspenkum RI-

HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil amankan Terpidana Uchik Trisilia Putri (UTP) bin Trimo, 34, yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Aceh.

Pengamanan saat itu bertempat di Tarokan, Kediri, Jawa Timur pada Selasa, 18 Februari 2025 sekitar puku 21.30 WIB.

Terpidana UTP bersama dengan Terpidana Imaduddin (I) secara sah melakukan jarimah khalwat. Jarimah khalwat merupakan perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama islam. Istilah dalam islam merujuk pada dua orang yang bukan mahram berada di tempat sepi, yang dapat menimbulkan syubhah atau keraguan.

Saat itu, Terpidana melakukan jarimah khalwat di sebuah rumah yang beralamat di Gampong.

BACA JUGA:DPO Muhammad Khairuddin Diamankan Tim SIRI Kejagung

BACA JUGA:Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Aceh Nomor: 10/JN/2016/MA-Aceh tanggal 29 Januari 2016, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah khalwat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pasal tersebut mengatur tentang pembedaan sanksi hukum bagi perbuatan khalwat dan ikhtilath.

Selain itu, Terpidana UTP dihukum dengan 'Uqubat penjara selama lima (5) bulan ditambah 20 hari dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Dr Harli Siregar, SH, M.Hum. mengatakan Terpidana UTP sementara dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk ditindaklanjuti.

"Saat diamankan, UTP bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, UTP  dititipkan sementara ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk kemudian ditindaklanjuti" ujarnya.

BACA JUGA:Sempat Melarikan Diri Saat Ditangkap, DPO Kejati Kalbar Diringkus Kejagung

BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Fathur Rachman

Harli Siregar juga mengatakan bahwa Jaksa Agung juga meminta jajarannya untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.

"Guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum, seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," ujarnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: