Tim SIRI Kejagung Bekuk DPO Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD

Tim SIRI yang berhasil membekuk Ramlan yang masuk DPO kejaksaan.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY – Setelah lebih dari satu dekade menghindari jerat hukum, Ramlan bin Sihombing, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 17.20 WIB di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor.
Ramlan, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Dia merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar dan sarana prasarana teknologi informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara tahun anggaran 2011.
Hukuman tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg, Ramlan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 juta subsidair kurungan enam bulan, serta perampasan uang hasil korupsi sebesar Rp 274 juta untuk negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengamanan berlangsung lancar lantaran Ramlan bersikap kooperatif saat diamankan.
BACA JUGA:Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap di Manado
BACA JUGA:Buronan KPK Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
“Selanjutnya, terpidana telah kami serahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Harli dalam siaran persnya, Selasa malam, 17 Juni 2025.
Harli juga menyampaikan pesan tegas dari Jaksa Agung agar seluruh buronan yang masih berkeliaran segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami akan terus memburu dan mengeksekusi setiap pelaku tindak pidana agar kepastian hukum dapat ditegakkan,” tegasnya.
Penangkapan Ramlan menambah daftar panjang buronan kasus korupsi yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada Maret 2025, Kejaksaan juga menangkap Henry Kusuma, DPO asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, yang terlibat dalam korupsi pembangunan gedung sekolah di Deli Serdang. Henry sempat melarikan diri ke luar negeri selama hampir tujuh tahun sebelum akhirnya dibekuk di Bali setibanya dari Singapura.
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Bekuk DPO Edwin Djoenaedy
BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Amankan DPO Eksi Anggraini Kasus Antam
Kejaksaan Agung juga berhasil mengamankan Lina Wulandari, terpidana kasus penggelapan dana hibah pemerintah daerah, pada April 2025. Lina ditangkap di sebuah apartemen mewah di Surabaya setelah buron selama lima tahun.
Kasus-kasus ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. “Kami membentuk Tim SIRI untuk memburu para DPO secara sistematis. Kerja sama intelijen dan teknologi informasi sangat membantu pelacakan mereka,” ujar Dr Andrie Wahyu Setiawan, Kasubid Kehumasan Kejaksaan Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: