Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Agus Sudirman

Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Agus Sudirman

Tim SIRI Kejagung berhasil menangkap DPO Agus Sudirman--

HARIAN DISWAY - Pada Selasa, 15 Juli 2025 tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO Agus Sudirman perkara pemalsuan surat. Berlokasi di Jl. Sunter Mas Utara Raya, Jakarta Utara, tim SIRI Kejagung berhasil mengamankan Agus Sudirman.

"Terpidana Agus Sudirman telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana memakai surat atau akta palsu yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu yang apabila digunakan akan menimbulkan kerugian," ungkap Harli Siregar, Kapuspenkum Kejagung RI.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 15 miliar. Karena perbuatan tersebut, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun. Saat diamankan, terpidana Agus Sudirman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. 

Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses eksekusi.

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Cukai di Jakarta Selatan

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Toni Waluyo

Jaksa Agung juga meminta  jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran hingga saat ini. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

*) Mahasiswa Magang Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: siaran pers puspenkum