Dua Pemuda Penjarah Pos Polisi Surabaya Saat Kerusuhan Demo Terancam 6 Bulan Penjara

Dua Pemuda Penjarah Pos Polisi Surabaya Saat Kerusuhan Demo Terancam 6 Bulan Penjara

Potret persidangan terdakwa kasus penjarahan pos polisi selama demonstrasi bulan agustus 2025, Aldi & Risky Aidil, pada Selasa, 10 Februari 2026.-Chalid Syamy -Harian Disway

SURABAYA, HARIAN DISWAY  — Dua pemuda asal Surabaya, Risky Aidil Rahmaddani dan Muhammad Aldi terancam pidana pasal pencurian dengan hukuman 6 bulan penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penjarahan aset negara berupa pipa Air Conditioner (AC) di Pos Polisi Urip Sumoharjo, di tengah situasi kerusuhan demonstrasi yang melanda Kota Surabaya, akhir Agustus lalu.

Pengadilan Negeri Surabaya menilai bahwa para terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman ini mempertimbangkan faktor yang memberatkan, yakni aksi kriminal dilakukan dengan memanfaatkan situasi chaos atau huru-hara yang terjadi sepanjang akhir bulan agustus tahun lalu.

Menurut ​fakta persidangan,  Terdakwa  melakukan  aksi nekat tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025. Bermula dari niat sekadar menonton aksi demonstrasi, kedua terdakwa menyisir jalanan Surabaya dari Tunjungan Plaza hingga ke Jalan Urip Sumoharjo menggunakan sepeda motor Honda Beat.

​Setibanya di depan Patung Karapan Sapi, mereka mendapati Pos Polisi Keputran dalam kondisi hangus terbakar akibat amuk massa.

BACA JUGA:Tahun 2025 dalam Bayang-Bayang Demonstrasi: Dari Pati, May Day, hingga Indonesia Gelap

BACA JUGA:Inilah Vonis Pemilik Bom Molotov Dalam Demonstrasi di Grahadi Agustus Lalu

​Terdakwa Aldi, yang sehari-harinya bekerja sebagai teknisi AC lepas (freelance), melihat peluang ekonomi di tengah puing bangunan. Mengetahui nilai jual tembaga, ia menginstruksikan Risky untuk mengambil sisa unit pendingin ruangan tersebut.

​"Itu ada pipa, pipa itu lumayan harganya," ujar Aldi kepada rekannya, sebagaimana terungkap dalam dokumen dakwaannya.

​Risky lantas menarik paksa pipa sepanjang 3 meter dari unit outdoor hingga putus. Aldi kemudian melipat dan menyembunyikan barang curian tersebut di dalam jok motor mereka.


Suasana keramaian tampak menyelimuti kantor pengadilan negeri surabaya yang terletak di jalan arjuno, Sawahan, Surabaya, Jawa Timur. -Chalid Syamy -Harian Disway

BACA JUGA:Empat Aksi Demonstrasi Serentak Warnai Jakarta di Momen Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Empat Tersangka Kasus Penghasutan Anarkis Demonstrasi Agustus 2025 Dilimpahkan

​Pelarian kedua terdakwa berakhir tragis di kawasan Keputran. Saat mencoba kabur dengan cara melawan arus lalu lintas menuju Jalan Basuki Rahmat, laju mereka dihadang oleh sekelompok warga setempat.

​Panik aksinya tepergok, Risky nekat menabrakkan sepeda motornya ke arah warga yang menghadang. Benturan tersebut justru membuat keduanya terjatuh. Warga yang geram mendapati barang bukti pipa curian di dalam jok motor langsung menghakimi keduanya sebelum akhirnya diserahkan ke aparat berwajib. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: