Inilah Vonis Pemilik Bom Molotov Dalam Demonstrasi di Grahadi Agustus Lalu

Inilah Vonis Pemilik Bom Molotov Dalam Demonstrasi di Grahadi Agustus Lalu

Potret Persidangan Dzulkifli Maulana Tabriz di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 27 Januari 2026-Chalid Syamy -Harian Disway

SURABAY, HARIAN DISWAY- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis enam bulan penjara kepada Dzulkifli Maulana Tabriz. Dia dalah pemilik bahan peledak (bom molotov) saat demonstrasi yang terjadi pada bulan Agustus 2025. Dalam sidang Selasa, 27 Januari 2026, majelis hakim memberikan keringanan terhadap tersangka berupa percobaan selama satu tahun. 

Pengadilan menilai Dzulkifli dianggap telah melanggar pasal pasal 187 ke-1 KUHP jo. pasal 53 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata api atau benda tajam. Majelis hakim menilai bahwa Dzulkifli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang”.

Menurut penuturan saksi dari Polrestabes Surabaya, Danyon Rahardian dan Andang Purwantoro, mereka mendapati terdakwa membawa dua botol bir bertulisan Atlas dan Iceland, kain, serta satu botol bensin jenis pertalite. Danyon dan Andang berhasil mengamankan terdakwa saat mengawasi jalannya demonstrasi di gedung negara Grahadi.

Saat itu, kedua saksi mencurigai terdakwa yang terlihat sedang berboncengan dan membawa tas memasuki area demonstrasi. Berangkat dari kecurigaan tersebut, terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. 

Menurut dakwaan, Dzulkifli merakit bom molotov yang akan digunakan selama  demonstrasi yang dilakukan pada malam hari pukul 22.00 wib di gedung negara Grahadi. Terdakwa belajar merakit bom tersebut melalui internet, baik itu Google, Youtube, dan Tiktok. Namun sebelum sempat menggunakan alat tersebut, tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian.  

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Molotov Grahadi Meninggal di Rutan Medaeng, Proses Hukum Alfarisi Gugur Demi Hukum

BACA JUGA:Inilah Vonis untuk Dua Tersangka Pembakaran Pos Polisi dan Grahadi Akhir Agustus lalu


Pengadilan Negeri Surabaya dilanda hujan menjelang persidangan Dzulkifli Maulana Tabriz, terduga pemilik bahan peledak dalam demonstrasi yang terjadi di gedung negara Grahadi pada bulan agustus lalu. -Chalid Syamy -Harian Disway


Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan dan permohonan penasehat hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Hakim mempertimbangkan bahwa meskipun unsur percobaan telah terpenuhi. Terdakwa melakukan hal tersebut hanya untuk demonstrasikan konten atau membuat status di media sosialnya.

Ia juga belum sempat menimbulkan kerugian yang nyata terhadap orang dan barang. Hakim menilai pidana pengawasan (percobaan) lebih tepat untuk tujuan edukasi dan pembinaan terhadap terdakwa.

Hakim memerintahkan agar terpidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain. Dengan kata lain terpidana kembali melakukan tindakan pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun itu berakhir. (*)

*) Peserta Magang Kemnaker RI

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: