Inilah Vonis untuk Dua Tersangka Pembakaran Pos Polisi dan Grahadi Akhir Agustus lalu

Inilah Vonis untuk Dua Tersangka Pembakaran Pos Polisi dan Grahadi Akhir Agustus lalu

Potret persidangan Mikael Alexandro di Pengadilan Negeri Surabaya pada kamis, 22 Januari 2026. Dia divonis hakim dengan hukuman 5 bulan penjara. -Chalid Syamy -Harian Disway

HARIAN DISWAY – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan hukuman penjara terhadap dua demonstran selama unjuk rasa pada akhir agustus tahun 2025. Mereka adalah Rizqi Huseini & Mikael Alexandro Ligouri. Sebelumnya, kedua pemuda tersebut telah ditahan sejak bulan September.

Rizqi Husein dipidana atas dakwaan terkiat kepemilikan senjata api, sementara Mikael didakwah atas kejahatan yang dianggap membahayakan keamanan orang dan fasilitas umum pada Kamis, 22 Januari 2026. 

Rizqi Husein dijerat pasal 187 KUHP dan pasal 53 ayat (1) KUHP. Majelis hakim memberikan vonis enam bulan penjara. Rizqi ditangkap oleh pihak kepolisian setelah didapati membawa dan merakit bahan peledak dalam botol yaitu berupa bom Molotov. 

Dalam kesaksiannya kepada polisi setelah berhasil ditangkap dan diamankan, ia menyebutkan bahwa botol yang didapat itu berasal dari pembelian minuman keras yang kemudian disulap menjadi bom berbekal bensin jenis pertalite dan sumbu kain. Rencananya, bom tersebut akan digunakan dalam aksi demonstrasi di Grahadi pada Jumat malam, 29 Agustus 2025.


Kobaran api melalap sisi barat Gedung Grahadi saat massa melakukan pembakaran.-memoradum.disway.id-

Sementara itu, Mikael Alexandro diberi hukuman 5 tahun penjarakarena dianggap telah terbukti dan sah melanggar pasal 187 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) dalam KUHP. 

BACA JUGA:Soal Aktor Intelektual Pembakaran Grahadi, Polda Jatim: 70 Orang Koordinasi via WAG

BACA JUGA:Aksi Nasional KASBI Serentak di Indonesia, DPRD Surabaya Temui Demonstran

Penuturan tiga orang saksi yang melihat tindakan Mikael pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, Ia bersama kawannya terlihat membakar kantor pos polisi yang berada wilayah CITO (City of Tomorrow) pada Senin waktu dinihari, 1 September 2025.

Mikael terlihat membakar tong sampah yang berbahan mudah terbakar dan memasukkannya ke dalam pos polisi. Ia juga terlihat membawa bom Molotov dan bensin. Polisi berhasil mengamankan Micheal setelah berupaya melarikan diri menuju rel kereta api.

Kini kedua tersangka akan dikirimkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya yang berlokasi di Sidoarjo. Sebagian vonis yang diberikan kepadanya telah dipotong selama menjalani penahanan selama proses pengadilan. 

*) Peserta Magang Kemnaker RI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: