Sidang Gugatan Nany Widjaja, Saksi Eks Karyawan Ungkap Peran Dahlan Iskan di Jawa Pos

saksi Andreas Didi, mantan karyawan yang pernah menjabat koordinator anak perusahaan sekaligus kepala seksi keuangan.-jejaringpos-
HARIAN DISWAY – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos (JP) kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 3 September 2025. Pada persidangan kali ini, pihak Jawa Pos menghadirkan saksi Andreas Didi, mantan karyawan yang pernah menjabat koordinator anak perusahaan sekaligus kepala seksi keuangan.
Andreas yang bekerja di lingkungan Jawa Pos sejak 1989 hingga 2016 itu menjelaskan sejumlah hal terkait struktur perusahaan dan pengelolaan keuangan. Dalam persidangan, ia ditanya mengenai posisi Dahlan Iskan pada periode dirinya bekerja.
“Ketika saksi bekerja Dahlan Iskan sebagai apa?” tanya kuasa hukum, Kimham Pentakosta.
“Direktur,” jawab Andreas.
BACA JUGA:Tunggu Vonis Gugatan Saham di PN Surabaya Besok: Hai Jawa Pos, Jangan Nyuap!
BACA JUGA:Prediksi Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke Jawa Pos: Konglomerat Akan Menang
Saksi juga mengungkapkan bahwa selama bekerja ia bertugas membuat jurnal, membukukan transaksi, hingga menyusun laporan keuangan. Ia menambahkan, Jawa Pos kala itu memiliki 96 anak perusahaan yang diakuisisi. Termasuk dalam hal pengadaan kertas untuk kebutuhan penerbitan. Andreas turut menyebut ekspansi bisnis besar-besaran yang dilakukan Dahlan Iskan dalam membesarkan Jawa Pos.
Kuasa hukum penggugat, Richard Handiwiyanto, Michael Chris Harianto, dan Billy Handiwiyanto, kemudian menyoroti kapasitas Dahlan Iskan dalam menandatangani surat-surat perusahaan. Andreas menegaskan, hal itu sesuai kedudukan Dahlan sebagai direktur. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai detail dokumen akuisisi anak perusahaan, ia mengaku tidak mengetahui secara teknis.
Sementara itu, gugatan Nany Widjaja menegaskan dirinya adalah pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press (DNP). Ia meminta majelis hakim menyatakan akta pernyataan tanggal 11 Desember 2008 yang dibuat Notaris Edhi Susanto—saat itu bernama Topan Dwi Susanto—batal demi hukum.
Dalam petitumnya, Nany memohon agar pengadilan mengabulkan gugatannya seluruhnya. Antara lain, menyatakan sah Akta Jual Beli Saham Nomor 10 tanggal 12 November 1998 di hadapan Notaris Maria Theresia Budisantoso, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DNP Nomor 59 tanggal 11 Desember 2018 di hadapan Notaris Edhi Susanto.
BACA JUGA:Bukti Tambahan Terus Mengalir dalam Sidang Gugatan terhadap Jawa Pos
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Tagih Rp 54 Miliar Dividen Lama
Ia juga meminta ditetapkan sebagai pemilik 264 saham sah PT DNP dan agar putusan bersifat uitvoerbaar bij voorraad, meskipun ada upaya hukum lain seperti verzet, banding, atau kasasi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: