Tunggu Vonis Gugatan Saham di PN Surabaya Besok: Hai Jawa Pos, Jangan Nyuap!

ILUSTRASI Tunggu Vonis Gugatan Saham di PN Surabaya Besok: Hai Jawa Pos, Jangan Nyuap! -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Jawa Pos digugat mantan direktur utamanya, yakni Dahlan Iskan, Rp 54,5 miliar terkait saham. Sidang vonis di PN Surabaya dibacakan Selasa, 12 Agustus 2025, via e-court. Dari rangkaian sidang selama ini, Jawa Pos terdesak berat. Saranku, Jawa Pos jangan menyuap siapa pun. Berpotensi ketahuan dan dampaknya luar biasa fatal.
INGATLAH kasus Gregorius Ronald Tannur. Setahun lalu Ronald, terdakwa perkara pembunuhan, divonis bebas di PN Surabaya juga. Vonis dianulir Mahkamah Agung. Kini Ronald terpidana dan tiga hakim (majelis) yang memvonis dipenjara. Juga, mantan ketua PN Surabaya dituntut tujuh tahun penjara.
Semua penyuap dan pihak yang disuap, awalnya, pasti merasa aman. Di kasus Ronald terbukti di sidang, bahwa liku-liku suap sangat rapi. Namun, bocor juga. Ada saja faktor bocor.
Suap lewat transfer bank, meskipun sudah dipental-pentalkan pelaku dengan berlapis makelar, tetap terpantau PPATK. Kalau bayar kontan, sudah ada paparazzi yang mengintai. Ini kasus Jawa Pos versus mantan Jawa Pos, lho… Intai-mengintai pekerjaan mereka.
BACA JUGA:Prediksi Sidang Gugatan Dahlan Iskan ke Jawa Pos: Konglomerat Akan Menang
BACA JUGA:Bukti Tambahan Terus Mengalir dalam Sidang Gugatan terhadap Jawa Pos
Paparazzi mengandalkan info ”orang dalam” yang kecewa. Orang dalam yang kecewa di kasus itu ada. Tinggal, potensi perluasan skala suap, menyuap, juga paparazzi. Repotnya, logika kriminal mengatakan: Makin banyak orang terlibat, makin bocor.
Selain lokasi sidang yang sama antara perkara Jawa Pos dan Ronald Tannur, juga lokasi negaranya sama. Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengampuni terdakwa korupsi eks Menteri Perdagangan Tom Lembong plus mengampuni terpidana korupsi eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya bebas penjara.
Pembebasan dua tokoh itu kontradiktif dengan pidato kampanye saat Prabowo masih capres, mengatakan, ”Awas… wahai koruptor. Kalau saya jadi presiden RI, kalian akan saya berantas sampai ke akar-akarnya.”
BACA JUGA:Dahlan Iskan Gugat PT Jawa Pos, Tagih Rp 54 Miliar Dividen Lama
BACA JUGA:Klaim Jawa Pos atas Tabloid Nyata Dibantah di Pengadilan
Pidato itu jadi omong kosong sekarang. Kontradiktif berat. Hancur.
Dari ilustrasi, PN Surabaya dan kondisi Indonesia itu, jangan salahkan saya melarang Jawa Pos menyuap. Saya cuma menyayangi Jawa Pos, sebelum penyesalan.
Suap adalah level ketiga korupsi versi pakar korupsi Prof Yuen Yuen Ang dalam bukunyi, China’s Gilded Age: The Paradox of Economic Boom and Vast Corruption (Cambridge University Press, 2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: