Kuasa Hukum Bongkar Poin Penting Terkait Nominee dalam Sidang Nany Widjaja
Dr. Ghansham Anand, ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair) memberikan kesaksian dalam sidang gugatan Nany Widjaja.-Dok. Penasehat Hukum-
“Sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya. Seseorang tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham maka dia adalah pemilik sebenarnya dari saham pada perseroan terbatas,” ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Nany Widjaja, Saksi Eks Karyawan Ungkap Peran Dahlan Iskan di Jawa Pos
BACA JUGA:Ahli Hukum Ungkap Pentingnya Pencantuman Nama dalam Akta PT di Sidang Gugatan Nany Widjaja
Johanes menekankan bahwa norma kepemilikan saham dalam UU PT bersifat dwingend recht sehingga tidak dapat disimpangi. Pelanggaran terhadap norma tersebut, tegasnya, membuat perjanjian yang dibuat menjadi batal demi hukum.
Sementara itu, Nany Widjaja yang hadir langsung dalam persidangan menegaskan bahwa dirinya hanya memperjuangkan haknya. Ia menyatakan bahwa saham PT Dharma Nyata Pers dibeli menggunakan uang pribadinya. “Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir,” katanya seusai sidang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: