Tok! MK: Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi di DPRD
Mahkamah Konstitusi ubah syarat pilkada. Parpol tanpa kursi di DPRD bisa usung cagub.-Amicus Curiae terus mengalir-ICW
HARIAN DISWAY - Mahkamah Konstitusi (MK) mengetok palu lagi untuk aturan baru di pilkada. Yakni partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah tanpa harus punya kursi di DPRD.
Putusan tersebut mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Profil Ahmad Luthfi Mantan Kapolda Jateng yang diusung NasDem Menjadi Cagub Jateng pada Pilkada 2024
BACA JUGA:NasDem Resmi Usung Ahmad Luthfi-Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng 2024
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kemudian, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:
Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: