Presidential Threshold Dihapus, Pilpres 2029 Bisa Lebih Banyak Paslon

Presidential Threshold Dihapus, Pilpres 2029 Bisa Lebih Banyak Paslon

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan presidential threshold di Gedung MK, Jakarta, 2 Januari 2025.-MKRI-

HARIAN DISWAY - Pemilihan presiden (Pilpres) 2029 memang masih jauh. Tetapi, bisa dipastikan, jumlah pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden bisa lebih banyak.

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen.

MK mengabulkan permohonan pengujian presidential threshold melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Presidential threshold dinyatakan inkonstitusional. Artinya, pada Pilpres 2029 kelak, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Ya, syarat presidential threshold memang kerap menjadi hambatan bagi sejumlah partai politik untuk mengusung paslon sendiri saat pilpres.

Akibatnya bisa dilihat pada pilpres 2014 dan 2019 yang hanya memunculkan dua paslon. Polarisasi yang begitu tajam di lapisan bawah pun tak terhindarkan.

BACA JUGA:Putusan MK: Foto Kampanye Pemilu Dilarang Gunakan AI Berlebihan

“Mudah-mudahan tidak akan terjadi lagi karena ruang untuk kontestasi sudah dibuka lebar oleh MK,” ungkap Titi Anggraini, anggota tim Pemohon perkara 62/PUU-XXII/2024 saat dihubungi, kemarin.

Sebetulnya, kata Titi, soal presidential threshold sudah 36 kali digugat ke MK. Alasannya serupa: tak adil dan bertentangan dengan moralitas politik. Namun, baru kali ini akhirnya MK mengabulkan dan menyatakannya inkonstitusional.

Anda sudah tahu, dalam sejarah pilpres di Indonesia, presidential threshold diterapkan sejak Pilpres 2004 silam.

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Benteng Oligarki

Saat itu, partai politik atau gabungan partai politik harus punya minimal 20 persen suara sah nasional atau 15 persen kursi di DPR RI untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden. Dan akhirnya memunculkan lima paslon.

Kemudian, persentasenya sempat berubah dalam beberapa kali pilpres. Yang terakhir, pada Pilpres 2024, ditetapkan sebesar 25 persen suara sah nasional atau 20 persen kursi di DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: