Mahkamah Konstitusi Benteng Oligarki
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan DPD RI dan Partai Bulan Bintang (PBB) terkait presidential threshold/Repro--
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak gugatan penghapusan presidential threshold (PT) dari 20 persen menjadi nol persen. Para penggugat, antara lain, Yusril Ihza Mahendra (YIM) dan La Nyalla Mattalitti (LNM), kecewa. YIM menyatakan bahwa MK sudah menjadi benteng penjaga kepentingan oligarki. LNM menyatakan tidak akan berhenti berjuang menghapuskan PT sampai menjadi nol persen.
LNM, ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, dikenal punya nyali besar. Di Jawa Timur, daerah asalnya, LNM menjadi ketua organisasi Pemuda Pancasila dan pernah dua kali menjadi ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jatim. LNM dikenal punya keberanian dan kemampuan mengorganisasikan massa.
LNM pernah dekat dengan Prabowo Subianto pada Pilpres 2014 dan berseberangan dengan Jokowi dan menyerang Jokowi dengan tudingan PKI. Namun, pada Pilpres 2019 LNM merapat ke kubu Jokowi dan mengakui secara terbuka bahwa dirinya ikut melakukan kampanye tuduhan PKI terhadap Jokowi.
LNM kemudian terpilih sebagai anggota DPD dari Jawa Timur, kemudian berhasil melakukan konsolidasi untuk menjadi ketua DPD. Setelah itu, ia seperti mengalami transformasi dan menjadi suara paling vokal dalam berbagai isu politik.
Transformasi tersebut memunculkan banyak komentar dari sekalangan publik yang dengan sarkastis mempertanyakan ke mana saja LNM selama ini. LNM kemudian membuat perenyataan panjang untuk menjawab pertanyaan itu. Menurut LNM, sebagai senator, dirinya harus independen dan tidak partisan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
LNM mengaku sudah banyak mengadakan perjalanan ke berbagai tempat di Indonesia. Dalam kesempatan itu, ia bertemu dan berdialog dengan rakyat. Dari dialog itulah, LNM mendengar banyak keluh kesah penderitaan rakyat. LNM melihat kehidupan rakyat yang menderita secara ekonomi, dan ia menyimpulkan bahwa hal tersebut terjadi karena munculnya oligarki ekonomi.
Dalam beberapa waktu belakangan ini, LNM aktif berbicara di berbagai forum dan tidak pernah takut menyerang oligarki secara langsung dan terbuka. LNM menyebutkan, amandemen konstitusi yang terjadi pascareformasi 1999 sampai 2002 sebagai amandemen yang ugal-ugalan. Sistem demokrasi Pancasila yang sudah dibangun fondasinya oleh para founding father bangsa sekarang telah dihancukan amandemen. Jebolnya fondasi konstitusi itu mengakibatkan ambruknya bangunan rumah kebangsaan.
LNM tidak sekadar berbicara di berbagai forum. Ia bertindak konkret dengan mengajukan gugatan PT nol persen. Gugatan itu ditolak karena DPD dianggap tidak punya legal standing, hak hukum, untuk menggugat undang-undang itu.
Hal itulah yang oleh LNM dianggap sebagai skenario oligarki untuk melanggengkan cengkeramannya. LNM berjanji akan merebut kedaulatan itu dari kekuasaan oligarki dan mengembalikannya kepada rakyat sebagai pemegang hak yang paling sah.
YIM, ketua Partai Bulan Bintang, menjadi satu di antara sekian banyak penggugat. Partai Yusril sebenarnya sudah mendapat bagian satu kursi (atau setengah kursi) di kabinet Jokowi sebagai wakil menteri ketenagakerjaan. YIM sendiri menjadi pembela pemerintah Jokowi dalam kasus gugatan hasil Pemilu 2019 di MK. Tapi, kali ini YIM berada di posisi berseberangan dengan status quo.
YIM kecewa dengan keputusan MK. Ia menganggap keputusan itu menjadi preseden buruk bagi demokrasi. MK seharusnya menjadi benteng penjaga konstitusi (the guardian of constitution), tempat keadilan konstitusional terakhir dipertahankan. Namun, bukannya menjadi benteng konstitusi, MK lebih terlihat seperti benteng oligarki (the guardian of oligarchy).
MK betul-betul kokoh dalam mempertahankan PT 20 persen. Tidak bergeser selangkah pun dan tidak mundur sejengkal pun. MK bergeming dari berbagai serangan yang menggugat undang-undang itu. MK layak memperoleh penghargaan dari Muri (Museum Rekor-Dunia Indonesia) sebagai satu-satunya lembaga negara yang memenangkan sidang gugatan terbanyak.
Tercatat sudah ada 37 lembaga maupun perseorangan yang menggugat PT 20 persen. Semuanya ditolak MK. Dalam sejarah konstitusi Indonesia, baru sekarang ini ada undang-undang yang digugat oleh begitu banyak pihak. Dalam sejarah dunia pun, baru kali ini ada undang-undang yang digugat begitu banyak pihak. Selain layak mendapatkan penghargaan Muri, MK layak masuk catatan The Guiness Book of Records.
Dalam kurun waktu lima tahun, dinamika politik berubah sangat signifikan. MK tidak mengantisipasi perubahan itu dan tetap kukuh mempertahankan hasil pemilu lima tahun sebelumnya. Dalam ilmu yurisprudensi Islam atau fikih, seorang imam besar seperti Imam Syafi’i pun melakukan revisi terhadap pendapatnya.
Apa yang dijadikan dasar pemikiran lama akan diubah jika terjadi perubahan dalam dinamika masyarakat. Dalam tradisi fikih Syafi’i, dikenal terminologi ”qaul al qadim” dan ”qaul al jadid”. Pandangan lama akan dianggap obsolete (tidak berlaku) karena adanya perkembangan baru. MK rupanya tidak mengenal mekanisme itu dan tetap memilih bertahan dengan ”qaul al jadul” alias pandangan kuno.
MK betul-betul benteng yang kokoh yang tidak bisa ditundukkan. Berbagai serangan yang muncul bisa dipatahkan dengan memakai ”argumen pokok”, yaitu ”pokoknya ditolak”. Itulah sebabnya, LNM muak dan bertekad akan memimpin gerakan rakyat untuk mendapatkan kembali hak konstitusionalnya.
Kalau jalur gugatan lewat MK sudah tertutup, harus dicari jalur alternatif untuk menerobosnya. Kedaulatan harus dikembalikan kepada rakyat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: