Pemilu 2029 dan Kepastian Hukum
Ilustrasi pemilu dan pilkada.-statistik.jakarta.go.id-
Demokrasi Indonesia kerap kali dipaksa menari di atas benang tipis ketidakpastian. Setiap kali gelaran pemilihan umum mendekat, ruang publik kita tidak hanya diramaikan oleh kontestasi figur, tetapi juga oleh hiruk-pikuk perjudian aturan di detik-detik terakhir.
Pengalaman elektoral dari periode ke periode menunjukkan pola yang amat problematis. Mahkamah Konstitusi (MK) kerap memutus uji materi norma pemilu ketika roda tahapan sudah berputar.
Bukannya menjadi guardian of the constitution yang menenangkan, putusan Mahkamah Konstitusi yang terbit di injury time sering kali menjelma menjadi kejutan hukum yang mengacak-acak persiapan teknis penyelenggaraan pemilu.
Memasuki agenda penyusunan dan revisi regulasi guna menyambut Pemilu 2029, Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar perbaikan parsial. Kita memerlukan kodifikasi hukum pemilu yang kokoh untuk mengakhiri kecemasan sistemis itu.
BACA JUGA:Proyeksi Pemilu 2029: Kodifikasi Hukum, Digitalisasi, dan Pemanfaatan Bonus Demografi
Antara Keadilan Semu dan Perubahan Menit Terakhir
Jika ditinjau dari kacamata sosiologi hukum, keberadaan hukum bukan sekadar deretan teks normatif yang kaku, melainkan sebuah pranata sosial yang menentukan perilaku para aktornya. Ketika aturan main terus berubah di tengah pertandingan, struktur sosial penyelenggaraan kontestasi akan runtuh.
Pemilih diselimuti kebingungan atas mekanisme pencoblosan, peserta pemilu atau partai politik dirugikan karena kalkulasi strategi mereka mendadak mentah, dan penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalsu) terjebak dalam dilema etik dan administrasi karena harus merevisi peraturan secara tergesa-gesa.
Secara teoretis, penderitaan elektoral itu dapat dibedah melalui pemikiran Gustav Radbruch mengenai tiga nilai dasar hukum, yaitu keadilan (gerechtigkeit), kemanfaatan (zweckmässigkeit), dan kepastian hukum (rechtssicherheit).
Dalam konteks pemilu di Indonesia, terjadi ketimpangan ekstrem, yakni pengejaran atas keadilan substantif kerap membunuh kepastian hukum secara brutal. Ketika MK membatalkan suatu pasal demi keadilan pemohon di pertengahan tahapan, kepastian hukum bagi jutaan rakyat dan ribuan penyelenggara seketika dikorbankan.
Radbruch mengingatkan bahwa tanpa kepastian, hukum kehilangan bentuknya sebagai norma pembimbing masyarakat. Kepastian hukum mengandaikan adanya aturan yang relatif stabil, jelas, dan dapat diprediksi (predictability).
Sejalan dengan itu, Hans Kelsen melalui stufenbau theory dan doktrin pure theory of law menegaskan pentingnya tatanan hukum yang terintegrasi secara hierarki dan konsisten. Dalam pandangan Kelsenian, tata hukum adalah suatu tatanan normatif tunggal yang menuntut kepastian keterikatan antara norma yang lebih rendah (stufenweisen) dengan norma dasarnya (grundnorm).
Jika norma pemilu yang menjadi basis bertindak bagi KPU terus-menerus diintervensi oleh yurisprudensi yang berubah cepat di saat tahapan berjalan, validitas dan daya ikat tatanan hukum elektoral tersebut mengalami pembusukan dari dalam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: