Pemilu 2029 dan Kepastian Hukum

Pemilu 2029 dan Kepastian Hukum

Ilustrasi pemilu dan pilkada.-statistik.jakarta.go.id-

Mengakhiri Perjudian Aturan di Ujung Tahapan

Penyusunan kodifikasi Undang-Undang Pemilu untuk Pemilu 2029 harus menjadi momentum perombakan mendasar mengakhiri perjudian aturan di tengah-tengah tahapan pemilu. Kodifikasi itu tidak boleh lagi berbentuk undang-undang parsial yang terpisah-pisah, melainkan sebuah kitab pemilu terintegrasi yang menyatukan seluruh mekanisme dan tata cara kontestasi. 

Kunci utama penyelamatan kepastian hukum terletak pada pembuatan aturan pemutus (circuit breaker), di mana pembatasan jeda waktu (cut-off date) bagi perubahan aturan pemilu harus dimasukkan ke undang-undang. 

Kodifikasi harus secara tegas mengunci norma bahwa segala perbaikan atau perubahaan aturan, termasuk putusan MK yang membatalkan isi pasal, tidak dapat diberlakukan secara instan apabila proses tahapan pemilu sudah resmi dimulai. 

Putusan MK yang lahir pada masa tahapan berjalan wajib dinyatakan baru mengikat secara hukum pada pemilu periode berikutnya. Langkah hukum itu menjadi benteng tertinggi yang melindungi pemilih, kontestan, dan penyelenggara dari kebingungan dan kekacauan yang tak perlu.

Langkah kodifikasi itu juga menjadi sangat mendesak karena Pemilu 2029 akan berhadapan dengan dinamika serta norma kebaruan yang kompleks. 

Penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence) dalam kampanye, manipulasi pemilih melalui algoritma, hingga verifikasi data pemilih berbasis AI memerlukan payung hukum normatif yang adaptif namun pasti. 

Tanpa kodifikasi yang jelas, penggunaan AI dalam proses politik dapat memicu kekacauan interpretasi hukum di lapangan.

Model seperti itu sebenarnya telah mulai dirintis MK sendiri dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen yang baru diwajibkan berlaku pada Pemilu 2029. 

Praktik prospective effect itulah yang harus dijadikan doktrin wajib bagi seluruh perkara pengujian undang-undang pemilu ke depan, selain masukan tentang cut-off date bagi perubahan aturan yang harus dikodifikasikan.

Mencegah Runtuhnya Panggung Pemilu 2029 Melalui Kodifikasi

Pergeseran peta politik akibat putusan-putusan pembatalan ambang batas juga menuntut kepastian struktur. Penghapusan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) serta penataan ulang parliamentary threshold (ambang batas parlemen) secara rasional tidak boleh lagi diserahkan pada negosiasi politik sesaat jelang pendaftaran. 

Seluruh angka, formula kalkulasi konversi suara, hingga tata cara penentuannya harus tuntas dikunci dalam kodifikasi jauh sebelum tahapan pendaftaran dibuka.

Sosiologi hukum mengajarkan kita bahwa efektivitas hukum sangat bergantung pada kepercayaan publik (public trust). Kepercayaan publik tidak akan pernah tumbuh di atas fondasi hukum yang bergoyang dan mudah berubah di detik-detik terakhir. Sudah saatnya pembuat undang-undang dan lembaga peradilan kita bersikap dewasa secara konstitusional. 

Dengan menghadirkan kodifikasi UU Pemilu 2029 yang memuat asas batas waktu perubahan norma, kita tidak hanya sedang menegakkan kepastian hukum ala Hans Kelsen dan keadilan terukur ala Gustav Radbruch, tetapi juga sedang menyelamatkan kehormatan demokrasi Indonesia dari jurang kekacauan aturan yang merugikan pemilih, peserta, hingga penyelenggara pemilu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: