Presidential Threshold Dihapus, Pilpres 2029 Bisa Lebih Banyak Paslon

Presidential Threshold Dihapus, Pilpres 2029 Bisa Lebih Banyak Paslon

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan sidang putusan gugatan presidential threshold di Gedung MK, Jakarta, 2 Januari 2025.-MKRI-

Bila dengan presidential threshold bisa memunculkan dua hingga lima paslon, tentu besar kemungkinan pilpres mendatang menyajikan lebih banyak pilihan.

BACA JUGA:Pilkada Rasa Pilpres

Namun, dalam putusan tersebut, MK meminta pembentuk UU agar mengatur supaya tidak terlalu banyak paslon di pilpres. 

Ada lima rambu yang dirumuskan untuk mengatur pencalonan pilpres. Salah satunya, tak boleh ada pola memborong atau dominasi dukungan partai politik sehingga membatasi pilihan calon bagi pemilih.


Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini -Annisa Zahro/Disway.id-

Misalnya, seperti Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang memborong dukungan delapan dari 18 partai politik peserta pemilu 2024.

Menurut Titi, pembentuk UU juga perlu mengatur agar parpol tidak asal-asalan mengusulkan paslon.

BACA JUGA:Nusron Wahid Yakin Penampilan Prabowo di Debat Terakhir Pilpres Banyak Disukai Masyarakat

Mereka harus memastikan bahwa paslon yang diusung lahir dari proses rekrutmen yang demokratis.

“Bukan sebatas karena punya popularitas dan ‘isi tas’,” ungkap perwakilan Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas itu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: