Raperda Pengendalian Banjir di Surabaya, Tiap Bangunan Wajib Punya Kolam Tampung

Raperda Pengendalian Banjir di Surabaya, Tiap Bangunan Wajib Punya Kolam Tampung

Hujan deras di kawasan Jalan Musi, Surabaya, Selasa, 3 Februari 2026.-Boy Slamet-Harian Disway

Selain kewajiban bagi rumah tangga, Raperda menempatkan ketentuan lebih ketat bagi pengembang perumahan.

Untuk setiap 100 meter persegi lahan yang dikembangkan, pengembang diwajibkan menyediakan kapasitas tampung hingga tiga meter kubik.

Rekomendasi itu lahir dari pengamatan bahwa pembangunan perumahan modern cenderung menutup area resapan.


Kondisi banjir di kawasan Petemon Surabaya, Jawa Timur.-Julian Romadhon-

Penggunaan rabat beton dan permukaan kedap air lain membuat daya serap tanah menurun dan mempercepat limpasan ke saluran publik.

Raperda Pengendalian tersebut terdiri dari 50 pasal. Isinya, mencakup kewajiban penyediaan kolam tampung, optimalisasi bak kontrol, hingga penguatan kewenangan pemerintah kota dalam pengaturan jaringan drainase dari tingkat tersier sampai primer.

BACA JUGA:Banjir Tambak Langon Surabaya: Warga Gandeng Pengusaha Lawan Kegagalan Drainase Nasional

BACA JUGA:Evaluasi Banjir Surabaya: Air Dialirkan ke Jalan Agar Tak Masuk Rumah Warga

Meski demikian, pengelolaan sungai besar tetap menjadi kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Hingga saat ini, pembahasan sudah memasuki pasal ke-20 dan Pansus menargetkan penyelesaian dalam tiga kali pertemuan mendatang sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna.

Sukadar menegaskan tujuan regulasi itu bukan sekadar aturan administratif, melainkan perubahan pola pikir publik.

"Kami tidak ingin banjir di Surabaya dianggap hal biasa atau langganan. Ini harus kami kendalikan. Tugasnya mencegah banjir dari rumah," kata kader PDIP itu.

Raperda itu juga diharapkan menjadi fondasi bagi integrasi sistem drainase kota. Dari skala rumah hingga jaringan primer, pengelolaan diharapkan lebih terkoordinasi untuk mengurangi titik genangan berulang.

BACA JUGA:Antisipasi Banjir Tambak Wedi, Warga dan DLH Kerja Bakti Sambil Puasa

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Anggarkan Rp 1,4 Triliun untuk Penanganan Banjir Tahun Ini

Jika disahkan, aturan baru bakal memaksa penyesuaian pada praktik pembangunan dan perencanaan kawasan. Termasuk penerapan ruang resap, bak kontrol di setiap persil, serta desain infrastruktur yang mempertimbangkan kapasitas tampung lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: