Pilkada Tidak Langsung: Koreksi Demokrasi atau Regresi Demokrasi

Pilkada Tidak Langsung: Koreksi Demokrasi atau Regresi Demokrasi

ILUSTRASI Pilkada Tidak Langsung: Koreksi Demokrasi atau Regresi Demokrasi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tampaknya, cost politic hanya akan berpindah bentuk. Namun, tidak serta-merta hilang karena biaya kampanye yang semula ditujukan kepada pemilih agar mengetahui visi misi calon kepala daerah menjadi berpotensi terkonsentrasi pada lingkaran elite tertentu. 

Dalam hal tersebut berpotensi menimbulkan keterbatasan ruang pengawasan bagi penyelenggara pemilu seperti Bawaslu dan terbatasnya ruang pengawasan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif terhadap potensi sebaran money politics yang akan makin sulit untuk diawasi karena lebih tersembunyi. 

Bisa jadi, transaksi money politics di ruang tertutup berpotensi menguras biaya yang lebih besar dan berpotensi lebih koruptif.

Pada ujungnya bukan hanya soal biaya, tetapi kepada siapa kepala daerah bertanggung jawab. Jika kepala daerah dipilih DPRD, kepala daerah hasil pilkada yang dipilih DPRD akan merasa berutang budi pada partai dan fraksi, bukan lagi kepada pemilih atau rakyat. 

Situasi tersebut akan berpotensi menimbulkan pergeseran dari kepentingan publik digeser oleh kompromi para elite sehingga rakyat hanya bisa menjadi penonton atas proses politik yang berdampak pada kebijakan publik yang akan diimplementasikan kepada rakyat. 

Apabila hak rakyat untuk memilih kepala daerah dicabut atas nama efisiensi, adakah jaminan bahwa hak politik lain tidak akan bernasib sama? 

Tampaknya, perlahan-lahan demokrasi direduksi menjadi urusan segelintir elite. Sebaliknya, rakyat diminta untuk percaya bahwa semuanya dilakukan demi stabilitas.

MEMBENAHI AKAR MASALAH DAN MASA DEPAN DEMOKRASI

Sebenarnya yang kita perlukan saat ini adalah membenahi akar masalahnya. Jika akar masalahnya adalah mahalnya cost politic sehingga money politics tumbuh subur dan berdampak pada munculnya pejabat yang tersandung kasus korupsi yang harus dibenahi adalah pendidikan politik kepada aktor politik dan masyarakat serta pengetatan sistem penegakan hukumnya, bukan memotong urat nadi demokrasi. 

Fondasi utama yang bisa dibenahi untuk menjaga kualitas demokrasi bisa dilakukan melalui pendidikan politik kepada partai politik dan masyarakat. 

Partai politik selain menjadi kendaraan politik juga memiliki kewajiban melaksanakan pendidikan politik yang membangun kesadaran ideologis, etika kekuasaan, dan kompetensi kadernya. 

Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat (1) huruf a bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat. 

Artinya, partai politik bukan hanya kendaraan elektoral yang muncul menjelang pemilu maupun pilkada. Namun, harus mampu untuk hadir sebagai sebuah penyemai benih demokrasi untuk melakukan pendidikan politik. 

Misalnya, melalui sebuah sekolah demokrasi yang menginternalisasi nilai-nilai demokrasi untuk mengantarkan kesadaran warga negara dari sekadar pemilih menjadi warga negara yang sadar hak, tanggung jawab, dan partisipasi politiknya. 

Selain itu, sistem penegakan hukum bisa ditegakkan melalui pengetatan sanksi politik uang baik kepada pemberi maupun penerima money politics, edukasi kepada aktor politik agar mempertajam politik gagasan bukan mempertebal sebaran money politics sehingga rakyat kembali ditempatkan sebagai subjek demokrasi, tidak dijadikan sebagai objek demokrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: