Menggapai Demokrasi Substansial

Menggapai Demokrasi Substansial

ILUSTRASI demokrasi digital dan partisipasi pemilih. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Tujuan demokrasi substansial ini akan tercapai ketika seluruh elemen bangsa aktif berperan: mengoreksi penyimpangan, mengevaluasi kebijakan, dan menegaskan keberpihakan pada rakyat. Dengan demikian, demokrasi tidak hanya sah di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dan dirasakan oleh setiap warga.

Seperti ditegaskan Gus Dur, “Demokrasi adalah alat, bukan tujuan.” Demokrasi bukan sekadar sistem formal, melainkan praktik yang harus terus dijaga, diperkuat, dan diisi dengan partisipasi rakyat yang nyata. 

Kekuasaan ekonomi, kebijakan publik, dan seluruh institusi negara seharusnya diarahkan untuk melindungi dan memakmurkan rakyat, sesuai semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan negara dan sumber daya alam digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan sekadar memperkaya segelintir pihak.

Demokrasi substansial adalah tanggung jawab kolektif. Hal ini menegaskan bahwa kekuasaan bukan milik pemerintah semata, tetapi milik rakyat yang aktif, kritis, dan berani menuntut transparansi serta akuntabilitas. 

Ketika masyarakat sipil mengambil peran sebagai pengawas independen, media tetap kritis, dan kebijakan negara berpihak pada rakyat, demokrasi Indonesia akan benar-benar mencapai substansinya: legal, adil, berpihak, dan berdampak nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

*) Andhika Wijaya, pengamat kebijakan publik dan demokrasi serta co-founder Manifesto Ideas Institute.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: