KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Terima Puluhan Miliar

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim, Kusnadi Diduga Terima Puluhan Miliar

KPK resmi menahan 4 dari 21 orang tersangka terkait kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.-Ayu Novita-Disway.id

BACA JUGA:Lapor Dewan Pers! Anggota DPRD Pasuruan Merasa Difitnah di Kasus Hibah Pokmas Jatim

"Masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat rencana anggaran biaya (RAB) sendiri, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sendiri," jelas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Pengondisian tersebut juga mencakup pembagian fee dari keempat tersangka yang ditetapkan, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kusnadi sebagai legislator penerima dana pokir: mendapat 15& hingga 20%
  • Korlap: mendapat 5% hingga 10%
  • Pengurus Pokmas: mendapat 2,5%
  • Admin proposal dan LPJ: mendapat sekitar 2,5%

BACA JUGA:Massa Serbu Gedung KPK, Desak Jokowi Sekeluarga Ditangkap dan Diadili

Berdasarkan rincian pemotongan fee tersebut, Asep menegaskan bahwa dana pokir yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya tersisa sekitar 55% hingga 70% dari anggaran awal.

”Nah pelaksana misalkan mengambil 10 atau 15 persen. Jadi, yang nanti diterapkan hanya sekitar 40 persenan dari nilai anggarannya. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan, jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” jelas Asep.

Ia juga menjelaskan bahwa dana hibah yang disetujui tersebut kemudian dicairkan melalui rekening di Bank Jatim, dengan mengatasnamakan pokmas atau lembaga yang mengajukan proposal.

BACA JUGA:KPK Akan Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan

Akibat perbuatannya tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai tindak lanjut, KPK juga telah menyita aset hasil tindak pidana berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang, dengan total keseluruhan senilai Rp8,1 miliar

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 milyar," ujar Juru Bicara KPK saat ituTessa Mahardhika, pada Senin, 13 Januari 2025 lalu.(*)

*) Mahasiswa magang dari Prodi Sastra Indonesia Universitas Negeri Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: