Kawal Kasus Buruh di Surabaya, KASBI Jatim Ajukan Hearing ke DPRD Surabaya
Anggota KASBI melakukan pendampingan untuk kasus Muhammad Imron di Polda Jawa Timur -KASBI Jatim-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jawa Timur terus berupaya untuk menegakkan keadilan bagi hak Buruh. Mereka melanjutkan aksi demo yang digelar minggu lalu tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh.
Gerakan itu dihelat di Jakarta, Bandung, Medan, Makassar, dan puluhan kota lain. Di Jawa Timur (Jatim) aksinya dilakukan di Surabaya dan Gresik.
Minggu lalu, mereka melakukan serentak gerakan unjuk rasa nasional. Demo itu dilakukan di beberapa daerah di seluruh Indonesia.
Hasil dari aksi itu adalah mereka ditemui oleh wakil ketua DPRD Surabaya, Bahtiar Rifai. Ia mengungkapkan bahwa anggota dewan itu akan menyerap aspirasi massa itu kemudian akan diberikan lanjutan.
BACA JUGA:Massa KASBI Gelar Aksi Demo di Depan Gedung DPR, Sampaikan 10 Tuntutan Buruh
BACA JUGA:Buruh Pabrik Rokok Kota Pasuruan Tersenyum, Terima Bantuan DBHCHT

KASBI mengungkapkan 10 tuntutan soal UU Ketenagakerjaan yang pro-buruh, Kamis, 6 November 2025-Afif Siwi-Harian Disway
"Sampai kini kami masih menunggu hasil dari mereka. Saat ini kami juga sedang mengawal kasus baru," kata Bianto, koordinator wilayah KASBI Jawa Timur.
Ya, mereka mengangkat kasus badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nasional. "Ini masih berkaitan dengan demo waktu lalu. Di Surabaya ada kasus yang menimpa kawan kami sebagai ketua Serikat Buruh Keadilan (SBK) di PT Pelita Gunatama Persada," sambung Bianto.
Di sisi hukum ada aturan ketenagakerjaan yang menurut mereka salah. Maka, mereka langsung membawanya ke Polda Jatim, yakni kasus PHK yang menimpa Muhammad Imron Rosadi. "Kami masukkan ke Polda Direskrim khusus. Ada aturan perusahaan yang cacat hukum," tegasnya.
BACA JUGA:Prabowo Segera Umumkan Dewan Kesejahteraan Buruh, Presiden KSPSI Menolak Jadi Pejabat Negara
BACA JUGA:Buruh Temui Presiden Prabowo di Istana, Minta Percepat RUU Perampasan Aset
Ada kesalahan di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Ada penandatangan yang menurut mereka tidak sah. Tanda tangan soal peraturan PHK dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal, padahal harusnya di Disnaker setempat.
Bianto menambahkan bahwa kasus itu dimasukkan ke Polda supaya segera beres tentang penyelesaian masalah pelanggaran hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: