Jam Intel dan Ditjen AHU Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

Penandatanganan PKS oleh JAM Intel dan Ditjen AHU Kemenkumham-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis,13 Maret 2025.
Penandatanganan yang dilaksanakan di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta itu mengenai pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Rangka Penegakan Hukum.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh para pimpinan kedua lembaga yaitu Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Direktur di lingkungan JAM INTEL, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Direktur Perdata pada JAM DATUN dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
Sementara itu pihak Ditjen AHU dihadiri oleh Sekretaris Direktur Jenderal AHU, Direktur Badan Usaha, Direktur Tata Negara dan Direktur Teknologi Informasi.
Penandatanganan PKS ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani dan Direktur Jenderal AHU Dr. Widodo.
Hal tersebut sebagai langkah strategis dalam optimalisasi tugas dan fungsi penegakan hukum melalui sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Regulasi ini menegaskan bahwa intelijen Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. Dengan demikian, pertukaran data dan informasi yang akurat menjadi elemen penting dalam pelaksanaan tugas tersebut," ungkap Prof Reda pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dengan primary business core intelijen yang berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi untuk selanjutnya dapat dianalisa, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
JAM-Intel menuturkan bahwa dibutuhkan kerja sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya agar validitas dan/atau informasi tidak terbantahkan dan memiliki kualifikasi nilai A1.
"Tren tindak pidana korupsi saat ini semakin kompleks, di mana banyak perusahaan yang secara sistematis terinkorporasi dalam entitas bisnis, baik untuk menjalankan operasional maupun sebagai kedok tindak pidana. Oleh karena itu, kerja sama ini akan memastikan bahwa data dan informasi yang diperoleh valid dan dapat dijadikan dasar yang kuat dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.
Melalui PKS ini, diharapkan Kejaksaan RI dan Kementerian Hukum dan HAM RI dapat semakin memperkuat kerja sama dalam memastikan supremasi hukum yang adil dan transparan.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti nyata dari komitmen bersama dalam mendukung integritas serta kepastian hukum di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: