Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan yang Diduga Aniaya Siswanya Ditangguhkan, Publik Media Sosial Menyorot

Penahanan Guru Honorer di Konawe Selatan yang Diduga Aniaya Siswanya Ditangguhkan, Publik Media Sosial Menyorot

Propam Periksa Kapolsek yang Minta Uang Rp 50 juta untuk Segera Stop Kasus Guru Honorer Supriyani-@sultra24jam-Instagram

HARIAN DISWAY - Guru honorer bernama Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan jadi tersangka karena kasus yang penganiayaan kepada siswanya. Terkait itu, ada lansiran dari Instagram @infokomando.official.

"Karena sudah dilakukan mediasi tidak ada kesepakatan maka status diajukan ke penyidikan (ditetapkan tersangka)," ungkap Kapolres Konawe Selatan AKBP Febry Syam dalam keterangannya, Senin, 21 Oktober 2024 malam.

Febry mengatakan, Supriyani dilaporkan oleh ibu korban bernama Nurftriana. Nurftriana melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya yang masih SD bernama Muhammad Chaesar Dalfa itu pada Kamis 24 April sekitar pukul 10.00 WITA.

BACA JUGA: Balita di Kediri Tewas Dianiaya Kedua Orang Tua, Dikubur di Samping Rumah

"Saat itu dia (Nurfitriana) bertanya tentang luka itu. Anaknya menjawab dia jatuh bersama ayahnya di sawah," ujarnya. Nurfitriana mengonfirmasi ke suamianya mengenai hal tersebut dan suaminya memastikan bahwa ia tidak pernah terjatuh. 

"Si suami menyampaikan tidak pernah terjatuh disawah. Anak ini lalu ditanya dan mengakui kalau dipukul oleh Supriyani," terangnya. Seusai mendapat laporan dari Nurfitriana pada Sabtu 27 April Polsek Baito melakukan penyelidikan.

Juga berupaya melakukan mediasi tetapi gagal, karena mediasi tersebut gagal polisi menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 3 Juni (penetapan tersangka). Supriyani dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek.

BACA JUGA: Guru Besar UGM Dilaporkan ke Polda DIY

BACA JUGA: Fakta di Balik Video Ibu Aniaya Anak Kandung di Medan yang Viral di Media Sosial

Laporan masuk dengan nomor laporan LP/03/IV/2024/Polsek Baito/Polres Konsel/Polda Sultra. Kini, Supriyani ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo dalam surat penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN. Ad tanggal 22 Oktober 2024. 

Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dan akhirnya ditahan usai kasusnya dilimpahkan kepada Kejari untuk disidangkan. Tetapi, Majelis Hakim PN Andoolo menyatakan terdakwa ditahan di dalam Rutan Perempuan kelas III Kendari.

Tapi terhitung sejak dari pertengahan Oktober ditangguhkan penahanannya. "Penahanan oleh hakim PN sejak 17 Oktober sampai dengan 15 November 2024. Penetapan penangguhan oleh hakim sejak 22 Oktober 2024," demikian kata hakim.

BACA JUGA: Polisi Minta Warganet Stop Penyebaran Video Guru dan Siswi di Gorontalo: Korban Dalam Kondisi Tertekan

Alasan majelis hakim karena terdakwa masih memiliki balita dan pengasuhan dari ibunya. Kini kabar penahanan Supriyani yang diduga menganiaya muridnya mendapat sorotan publik di media sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: