Ini Alasan KPK Lakukan Sampling SPBU di Pulau Jawa

Ini Alasan KPK Lakukan Sampling SPBU di Pulau Jawa

KPK membuka penyidikan baru terkait kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang -Disway.id/Ayu Novita-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pihaknya melakukan sampling di beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Pulau Jawa.

Alasan KPK melakukan sampling atau pengambilan data itu karena pengadaan mesin electronic data capture (EDC) terkait kasus digitalisasi SPBU paling banyak berada di wilayah tersebut.

"Dalam perkara ini diduga ada pengondisian dalam proses pengadaan mesin EDC, kemudian penyimpanannya atau tangkinya, termasuk juga alat untuk mengukur ketersediaan dari BBM (Bahan Bakar Minyak) itu ya yang biasa disebut ATG (Automatic Tank Gauge)," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

BACA JUGA:KPK Lakukan Sampling Terhadap 15.000 SPBU Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Digitalisasi SPBU

Sampling itu dilakukan guna kebutuhan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pertamina periode 2018-2023.

“Tentu penyidik juga akan melakukan sampling atau pengecekan juga terkait dengan keandalan dari mesin-mesin EDC yang diadakan dalam program digitalisasi di PT Pertamina (Persero) tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Juru Bicara KPK juga menjelaskan bahwa pada kasus tersebut juga melibatkan satu paket pengadaan program digitalisasi yang meliputi mesin EDC. Tak hanya mesin EDC, terdapat juga alat untuk mengecek stok bahan bakar minyak (BBM) atau automatic tank gauge (ATG).

BACA JUGA:Pertamina Pastikan Kualitas Pertalite Terjaga, Tindak Tegas Pelanggar SOP

Sebagai informasi, sebelumnya pihak KPK telah menyatakan bahwa pihaknya mulai melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi SPBU di Pertamina periode 2018-2023. Penyidikan itu dimulai dengan memanggil beberapa saksi pada tanggal 20 Januari 2025.

Kemudian, masih pada tanggal yang sama, pihak KPK menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak bulan September 2024.

Tak hanya itu, KPK juga mengungkapkan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, akan tetapi belum memberitahukan jumlah tersangkanya. Kemudian pada tanggal 31 Januari 2025, KPK mengungkapkan jumlah tersangka terkait kasus tersebut sebanyak tiga orang.

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Dukung Investigasi Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU

Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2025, KPK mengungkapkan penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir. Lalu tahap selanjutnya adalah menghitung kerugian keuangan negara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Lalu pada tanggal 6 Oktober 2025, KPK mengumumkan salah satu tersangka kasus digitalisasi SPBU tersebut sama dengan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020-2024, yaitu Elvizar (EL). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: