Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pertamina, Siap Ajukan Banding

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pertamina, Siap Ajukan Banding

Kerry Adrianto ajukan banding kasus korupsi pertamina di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.--youtube

BACA JUGA:Kejagung Periksa Eks Dirjen Migas Sebagai Saksi Korupsi Pertamina

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penyewaan terminal BBM milik PT OTM tidak dilandasi kebutuhan mendesak dari pihak Pertamina.

Proyek tersebut dinilai masuk dalam rencana investasi perusahaan pelat merah itu pada 2014 setelah adanya intervensi pihak tertentu.

Selain itu, pengadaan tiga kapal yang kemudian disewakan kepada anak usaha Pertamina juga dinilai tidak melalui prosedur dan mekanisme lelang yang semestinya.

Kapal jenis VLGC, Suezmax Ridgebury, dan MRGC Nashwan disebut telah diproses kerja samanya sebelum resmi menjadi aset PT JMN.

Majelis juga menilai pengajuan kredit ke Bank Mandiri untuk pembelian kapal dilakukan dengan skema yang telah diarahkan untuk dikontrakkan kepada Pertamina.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, hakim meyakini para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara. Penyewaan terminal BBM PT OTM disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 9 Saksi Baru Kasus Korupsi Pertamina

BACA JUGA:18 Saksi Kasus Korupsi Pertamina Dipanggil Kejagung, 4 di Antaranya Setingkat Direktur

Sedangkan penyewaan tiga kapal milik PT JMN mengakibatkan kerugian sebesar 9.860.514,31 dollar AS atau sekitar 9,8 juta dollar AS serta Rp 1.073.619.047.

Perbuatan Kerry dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)

*) Lailatul Arifah, Peserta Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: