18 Saksi Kasus Korupsi Pertamina Dipanggil Kejagung, 4 di Antaranya Setingkat Direktur

18 Saksi Kasus Korupsi Pertamina Dipanggil Kejagung, 4 di Antaranya Setingkat Direktur

Kepuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkapkan penyidik Jampidsus memanggil 18 saksi baru terkait kasus korupsi minyak mentah Pertamina-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi empat orang direktur dari perusahaan berbeda terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina.

Selain empat direktur tersebut, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 14 orang saksi lain yang salah satunya adalah FA Kepala Biro Hukum Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) pada pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu malam, 14 Mei 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan delapan belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Harli. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Chevron Sebagai Saksi Pertamina

Empat orang direktur yang diperiksa tersebut terdiri dari dua direksi anak usaha PT Pertamina dan dua perusahaan kontraktor. Direksi dari anak usaha Pertamina itu adalah Direktur PT Pertamina International Shipping (PIS) berinisial MR dan Direktur Keuangan PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) inisial AS.

Sementara dua direksi dari perusahan KKS Pertamina adalah AW Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan OH Direktur PT Triputra Energi Megatara (TEM).

Selain direksi, Kejagung juga memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan swasta seperti MP dari BP Berau Ltd, MN dari Exxon Mobil Cepu Limited, serta AT karyawan fungsi operasi/tender dari PT Jenggala Maritim Nusantara.

Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, Jaksa Penyidik banyak memeriksa saksi yang berasal dari lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya. Selain dua orang direktur, Kejagung juga memeriksa sejumlah manager hingga VP dari perusahaan plat merah ini.

Para saksi dari PT Pertamina yang diperiksa adalah AAHP Price and Forecasiting pada Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) November 2016-Agustus 2019 dan saat ini menjabat Manager Key Account Customer PT PIS. 

 Saksi lain adalah YP Manager Commercial tahun 2018-2019,  LSH Manager Product Trading tahun 2016-2020, dan HW SVP Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero).

Sementara saksi dari PT PPN yang diperiksa adalah ABP Manager periode 2022, ID Manager Trading Analys & Devolopment (TAD) tahun 2021-2024, dan NAL VP Controller PT PPN

Jaksa Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari PT PIS yaitu AS Tonnage Management, TB Manager Key Account Customer, serta AP Manager Key Account periode 2018-2021 yang saat ini menjabat Direktur PT PIS. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: