Kejagung Periksa 7 Orang Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar-Foto Istimewa-
HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa HAL, Presiden Direktur PT Jakarta Tank Terminal (JTT) sebagai saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kepuspenkum) Kejagung Harli Siregar menerangkan HAL merupakan satu dari 7 orang saksi yang dihadirkan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Kamis malam malam, 8 Mei 2025.
"Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidan korupsi PT Pertamina (Persero) Sub Holding KKKS tahun 2018-2023 atas nama tersangka YF dkk," ujar Harli.
Harli juga menambahkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang dimaksud. Para saksi yang diperiksa penyidik JAM PIDSUS sebagian besar berasal dari PT Pertamina dan anak usahanya.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur PT Chevron Sebagai Saksi Pertamina
BACA JUGA:Kejagung Periksa Miss Indonesia Tahun 2010, Diduga Terima Dana Terkait Kasus Korupsi Pertamina
Saksi dari PT Pertamina yang diperiksa adalah ELD, VP Sales Operation. Satu saksi lainnya adalah KS, Manager SPRM-Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina periode November 2019 sampai Oktober 2020.
Tiga orang saksi lainnya berasal dari PT Pertamina International Shipping mulai dari level officer sampai manager. Mereka adalah ASP dan MRP, keduanya Officer Ship Chartering serta AS, Manager Crude Black Oil Operation.
Selain dari lingkungan Pertamina, Kejaksaan juga memeriksa saksi dari perusahaan kerjasama operasional PT Pertamina dan Medco E&P. Saksi tersebut adalah MN Technical Planning Senior Manager JOB Pertamina Medco E&P Tomori Sulawesi.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS Tahun 2018-2023 bermula saat Kejaksaan menetapkan dan menahan 7 orang tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.
Penahanan tersebut dilakukan usai Tim Penyidik pada JAM-Pidsus Kejagung mendapatkan barang bukti yang cukup dan pemeriksaan terhadap para saksi. Dua hari setelah penetapan 7 tersangka Kejagung kembali menetapkan 2 orang tersangka.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Tim Penyidik memperkirakan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.
Kesembilan tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: